Kamis, 04 Maret 2021 15:38

Buntut OTT Nurdin Abdullah, KPK Temukan Uang Rp3,5 Miliar

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rujab gubernur Sulsel.
Rujab gubernur Sulsel.

Penggeledahan terkait kasus Nurdin Abdullah dilakukan sejak Senin hingga Rabu kemarin (3/3/2021)

MAKASSAR - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menggeledah enam lokasi berbeda pasca operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.

Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. 

Penggeledahan dilakukan sejak Senin hingga Rabu kemarin (3/3/2021). Pada hari Senin, dua tempat yang digeledah yakni rumah dinas jabatan gubernur Sulsel dan rumah dinas jabatan sekretaris Dinas PUTR Sulsel.

Baca Juga : Menguji Kesaksian Nurdin Abdullah di Sidang Agung Sucipto soal Bantuan untuk Calon Pilkada Bulukumba

Kemudian pada hari Selasa, penggeledahan menyasar Kantor Dinas PUTR Provinsi Sulsel dan rumah kediaman pribadi Nurdin Abdullah. Kemarin (Rabu), giliran ruang Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel. Penggeledahan itu menemukan sejumlah dokumen dan uang tunai.

"Dalam penggeledahan ditemukan uang tunai di 4 lokasi," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam siaran langsung yang ditayangkan program d'Rooftalk detikcom, Rabu (3/3/2021) malam.

Ali menyebut, jumlah uang tunai yang ditemukan yakni Rp1,4 miliar, 10 ribu dollar AS, dan 190 ribu dolar Singapura. "Kalau dirupiahkan, jumlah (totalnya) Rp3,5 miliar," sebut Ali.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang Lanjutan Agung Sucipto di PN Makassar

Dijelaskan, uang tunai tersebut akan dikonfirmasi dan ditindaklanjuti kepada tersangka dan saksi yang akan dipanggil. Begitupun dengan dokumen yang didapatkan. "ini menjadi petunjuk," paparnya.

"Kami juga meminta tersangka dan saksi yang akan dipanggil untuk kooperatif. karena bukti yg kami miliki sudah cukup dan akan tinggal dikonfirmasi," jelasnya.

Diberitakan, KPK menetapkan Nurdin Abdullah dalam kasus suap proyek di Sulsel. KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya.

Baca Juga : Disebut Dalam Sidang Terima Aliran Dana Bantuan Covid-19, Begini Tanggapan Sri Wahyuni Nurdin

"Sebagai penerima yaitu saudara NA (Nurdin Abdullah) dan saudara ER (Sekdis PUPR Sulsel), sebagai sebagai pemberi adalah saudara AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus proyek wisata. Nurdin diduga menerima hadiah atau janji dan gratifikasi dari kontraktor proyek, Agung Sucipto.

"Berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara, atau para pihak yang mewakilinya terkait dengan pengadaan barang jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," kata Firli.

Baca Juga : Siapa Sri Wahyuni Nurdin, ASN Orang Dekat Nurdin Abdullah yang Diduga Ikut Menerima Aliran Dana Covid-19

Firli menyebut Nurdin Abdullah bersama dua tersangka lainnya pernah bertemu untuk membahas proyek pekerjaan Wisata Bira. Pertemuan itu terjadi awal Februari lalu.

"Sekitar awal Februari 2021, Ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira," ujar Firli.

Nurdin Abdullah, kata Firli, kemudian menyampaikan kepada Agung Sucipto selaku kontraktor melalui Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat bahwa proyek tetap dilanjutkan. Nurdin memerintahkan kepada Edy segara mempercepat dokumen.

Baca Juga : Hadir di Persidangan, Plt Gubernur Sulsel Mengaku Tidak Kenal Agung Sucipto

"NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022," ujar Firli.

"Di samping itu pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa dibantu oleh AS," sambungnya.

KPK menyebut Nurdin Abdullah diduga sudah menerima duit sejumlah Rp 5,4 miliar. KPK mengatakan pihak Nurdin Abdullah telah berkomunikasi dengan kontraktor proyek, Agung Sucipto terkait pemberian fee.

Baca Juga : Hadir di Persidangan, Plt Gubernur Sulsel Mengaku Tidak Kenal Agung Sucipto

"Sejak bulan Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.

"AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar kepada NA melalui ER," kata Firli.

Berikut rinciannya uang yang diterima Nurdin, sebagaimana disampaikan Firli.

Baca Juga : Hadir di Persidangan, Plt Gubernur Sulsel Mengaku Tidak Kenal Agung Sucipto

a. Pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp 200 juta
b. Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 1 miliar
c. Awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 2,2 miliar

Jadi, bila ditotal, uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah adalah Rp 5,4 M.

#nurdin abdullah ditangkap KPK