Senin, 01 Maret 2021 15:52

Dewan Juri Bung Hatta Anti Corruption Award Minta Penghargaan Nurdin Abdullah Dicabut

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sumber Foto: Facebook Bung Hatta Award
Sumber Foto: Facebook Bung Hatta Award

“Penangkapan Gubernur Sulsel ini tentu sangat disesalkan".

JAKARTA - Dewan Juri Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) 2017 telah mengusulkan pencabutan penghargaan yang telah diberikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah kepada pengurus BHACA. Usulan ini lantaran Nurdin Abdullah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Sulsel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sedang dibicarakan pengurus, Dewan Juri sudah mengusulkan tapi akhirnya pengurus yang memutuskan," kata salah satu Dewan Juri Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) 2017, Bivitri Susanti dilansir dari Kompas.com, pada Senin (3/1/2021).

Bivitri menjelaskan, penghargaan BHACA yang diberikan kepada Nurdin Abdullah kala itu, bukan dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan, melainkan sebagai Bupati Bantaeng. “Perlu diingat, ia menerima BHACA dalam kapasitasnya sebagai bupati, konteks politik antara Bantaeng dan Provinsi Sulsel tentu berbeda,” jelas Bivitri.

Baca Juga : Menguji Kesaksian Nurdin Abdullah di Sidang Agung Sucipto soal Bantuan untuk Calon Pilkada Bulukumba

Meski begitu, Bivitri menyesalkan Nurdin diduga terlibat dalam tindakan korupsi. Sebab, pemilihan peraih BHACA saat itu dilakukan dengan sangat serius bahkan melibatkan masukan dari masyarakat. “Penangkapan Gubernur Sulsel ini tentu sangat disesalkan, proses pemilihannya sangat serius. Selain menerima masukan masyarakat, penelusuran rekam jejak juga dilakukan secara langsung ke lapangan,” ungkap Bivitri.

Padahal, kata Bivitri, peraih BHACA dari kalangan pemerintah diharapkan akan menjadi dorongan dan inspirasi antikorupsi di kalangan birokrat. Tetapi, lanjut dia, perkembangan setelah award tidak bisa dikontrol, meskipun mereka menandatangani pakta integritas waktu menerima award.

Lebih lanjut, ia menyatakan, Dewan Juri BHACA mendukung KPK dalam penuntasan perkara tersebut. “Pada akhirnya ukurannnya bukan si individu itu sendiri, karena tujuan BHACA bukan soal award-nya itu sendiri, award hanya salah satu cara agar cara pandang dan perilaku antikorupsi semakin menyebar luas,” kata Bivitri.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang Lanjutan Agung Sucipto di PN Makassar

“Jadi kita dukung saja kerja KPK dan lihat bagaimana perkembangannya nanti,” ucap dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Nurdin bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Balaumba, Agung Sucipto.

Ketua KPK Firli mengatakan, Nurdin dan Edy diduga sebagai penerima suap. Sementara itu, Agung diduga sebagai pemberi suap. “KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima yaitu Saudara NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat). Kedua, sebagai pemberi Saudara AS (Agung Sucipto),” kata Firli.

Baca Juga : Disebut Dalam Sidang Terima Aliran Dana Bantuan Covid-19, Begini Tanggapan Sri Wahyuni Nurdin

Nurdin Abdullah bersama Edy Rahmat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ucap Firli.

#nurdin abdullah ditangkap KPK