Senin, 15 Februari 2021 13:22

Kemendagri Bilang Pelantikan Wali Kota dan Bupati akan Serentak, Kapan?

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Benni Irwan
Benni Irwan

Masa jabatan kemungkinan besar cuma tiga tahun.

MAKASSAR - Dua gubernur dan wakil gubenur terpilih hasil Pilkada 2020 sudah dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di istana kepresidenan, pada Senin (15/2/2021).

Gubernur dan wakil gubernur yang dilantik adalah Zainal Arifin Paliwang-Yansen TP (Kalimantan Utara) dan Olly Dondokambey-Steven Kandouw (Sulawesi Utara).

Inilah kali pertama pelantikan hasil Pilkada 2020. Bagaimana dengan pelantikan bupati dan wali kota hasil Pilkada 2020 yang 'terbebas' dari gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)?

Baca Juga : Lima Penjabat Gubernur Dilantik 12 Mei, Bukan oleh Presiden Jokowi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap mengupayakan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih sesuai dengan akhir masa jabatan. Diketahui, masa jabatan kepala daerah hasil pilkada 2015 berakhir pada lusa, 17 Februari 2021.

"Mudah-mudahan kalau usulan pelantikan sudah disampaikan, akan diupayakan pelantikan sesuai akhir masa jabatan," jelas Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan saat dikonfirmasi Rakyatku.com.

Apakah pelantikan tetap berlangsung serentak?

Baca Juga : 11 Kepala Daerah di Sulsel Dilantik, Taufan Pawe Ucapkan Selamat

"Untuk pelantikan akan diselenggarakan secara serentak. Sedangkan untuk waktu pelantikan, kita akan menunggu hasil pembahasan dan kesiapan," pungkas Benni.

Diberitakan, gubernur Sulut dan Kaltara yang sudah dilantik pagi tadi cuma menjabat tiga tahun ke depan. Masa jabatannya 2021-2024.

Kemungkinan besar, masa jabatan ini berlaku untuk seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020. Hal ini terkait dengan kebijakan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 2024.

#Pelantikan Kepala Daerah di Sulsel #Pelantikan Kepala Daerah