Kamis, 11 Februari 2021 11:03

Untuk Kendalikan Covid-19, DKI Jakarta Disarankan Lockdown 28 Hari

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Syahrizal mengatakan kebijakan pemerintah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atauĀ PPKMĀ Mikro tidak akan efektif menekan penularan Covid-19.

RAKYATKU.COM - Epidemiolog dari Universitas Indonesia Syahrizal Syarif mengatakan Covid-19 di DKI Jakarta dan wilayah lainnya tidak akan bisa dikendalikan, tanpa menerapkan lockdown atau karantina wilayah.

"Kalau mau serius menghentikan Covid-19 lockdown 28 hari. Kebijakan itu baru bisa membersihkan kasus positif di wilayah tersebut," kata Syahrizal, Selasa (9/2/2021).

Menurut dia, karantina wilayah menjadi satu-satunya solusi untuk menekan penularan Covid-19 yang paling cepat. Dengan menerapkan karantina selama dua masa inkubasi virus corona, kata dia, penularan virus yang sudah begitu tinggi di Indonesia ini bisa segera dikendalikan.

Baca Juga : Pegawai Positif COVID-19 Meningkat, Kantor Kementerian Sosial Lockdown Tiga Hari

"Tapi mengerti pemerintah tidak akan sanggup menanggung bebannya. Padahal kalau masalah kesehatannya yang diselesaikan lebih dulu, pemerintah bisa lebih cepat menata perekonomian," ujarnya dilansir dari tempo.co.

Syahrizal mengatakan kebijakan pemerintah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro tidak akan efektif menekan penularan Covid-19. Sebabnya, pagebluk ini sudah meluas ke seluruh wilayah dan menginfeksi banyak orang.

Saat ini, rasio positif Covid-19 pun tembus di angka 20 persen. Artinya, kata dia, banyak orang yang positif tidak terlacak dan menulari virus ini ke masyarakat di sekitarnya. "Karantina level mikro yang diterapkan sekarang sudah terlambat. Dan belum tentu mereka lakukan dengan benar."

Baca Juga : Tidak Betah di Rumah karena Lockdown, Pria Ini ke Kantor Polisi Minta Dimasukkan ke Penjara

Pemerintah menerapkan aturan PPKM mikro sejak 9 hingga 22 Februari 2021. Pembatasan ini diterapkan di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Aturan PPKM Mikro terlihat lebih longgar dibanding PPKM sebelumnya. Sebab pemerintah merelaksasi limitasi kegiatan usaha dari 25 persen menjadi 50 persen kapasitas. Selain itu, jam operasional sektor usaha juga ditambah dari pukul 19.00, menjadi 21.00.

Menurut dia, kebijakan pemerintah yang kerap berubah-ubah dalam menanggulangi wabah ini terkesan tidak serius. Bahkan Syahrizal menilai pemerintah hanya sekedar membuat kebijakan agar terlihat sudah bekerja.

Baca Juga : Pandemi COVID-19 Tingkatkan Suhu Panas Bumi

"Yang terlihat sekarang ini pemerintah hanya ingin menunjukkan kalau mereka sudah ada yang dilakukan dalam menangani wabah ini. Padahal dari awal asal."

Epidemiolog ini menyarankan pemerintah untuk meningkatkan pelacakan, pengetesan dan isolasi kasus atau 3T. Langkah tersebut wajib dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19. "Sekarang ini tracing masih sangat rendah. Kalau ada satu yang positif harus 30 orang yang dicek. Sekarang saja di Indonesia tidak lebih dari lima."

 

#lockdown