Rabu, 03 Februari 2021 13:33

Operasi Yustisi Prokes Dimulai, Bupati Gowa Sasar Rumah Makan

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Operasi Yustisi Prokes Dimulai, Bupati Gowa Sasar Rumah Makan

Tim menyasar sejumlah rumah makan seperti Warung Cang Kuning, Coto Sungguh 1, Toko Kue Adi Jaya, Warung Delta dan Rumah Makan Pak Tjomot.

GOWA - Tim khusus bentukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mulai menerapkan operasi yustisi dalam upaya penerapan protokol kesehatan (prokes), pada Rabu (3/2/2021). Para petugas gabungan itu terbagi dalam empat tim.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, tim khusus ini dipimpin langsung pejabat Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa. Dibentuknya tim ini merupakan perintah dari pemerintah pusat dalam mempercepat penanganan kasus virus corona atau Covid-19 yang penyebarannya masih menunjukkan peningkatan.

"Hari ini kita melaksanakan apel sebelum melakukan operasi yustisi. Kita lihat kondisi saat ini kasus masih meningkat, baik di nasional maupun di wilayah Kabupaten Gowa sendiri, makanya ini menjadi upaya kita untuk menekan kasus, termasuk agar masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan prokes," katanya usai memimpin Apel Penegakan Perda, di Lapangan Kantor Bupati Gowa, Rabu (3/2).

Baca Juga : Bupati Gowa Pantau Progres Bedah Rumah Keluarga Miskin Ekstrem

Bupati Adnan mengungkapkan, operasi pengawasan perda masker dan protokol kesehatan ini akan disasar di empat titik. Masing-masing tempat ibadah, tempat atau fasilitas umum, rumah makan dan warung kopi dan pasar yang merupakan tempat yang dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Operasi ini akan kita berlakukan hingga 8 Februari 2021 mendatang," ujarnya.

Dirinya menegaskan, saat melaksanakan operasi yustisi bagi pelanggar baik masyarakat, aparatur sipil negara (ASN) dan pelaku usaha akan dilakukan rapid antigen. Bahkan akan diberikan sanksi denda maupun sanksi sosial.

Baca Juga : Wabup Gowa Hadiri Musrenbang RPJMD Sulsel, Dorong Pembangunan Merata dan Berkeadilan

Sanksi denda disiapkan sesuai kategorinya, bagi masyarakat diberlakukan denda Rp100 ribu, ASN diberlakukan denda Rp150 dan untuk denda bagi pelaku usaha Rp200 ribu hingga penutupan dan pencabutan izin usaha.

"Penutupan dan pencabutan izin usaha kita berlakukan jika pelanggaran yang dilakukan itu berkali-kali," katanya.

Usai melakukan apel, seluruh tim langsung bergerak cepat di seluruh titik yang menjadi lokasi. Salah satunya yang dilakukan Tim A yang dipimpin langsung Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.

Baca Juga : Hadiri Rakor TPPS Sulsel, Wabup Gowa Targetkan Angka Stunting Turun Jadi 18 Persen

Tim ini melakukan operasi yustisi di seluruh rumah makan, seperti Warung Cang Kuning, Coto Sunggu 1, Toko Kue Adi Jaya, Warung Delta dan Rumah Makan Pak Tjomot.

Di Warung Cang Kuning, Bupati Adnan memberikan instruksi kepada pemilik warung agar menerapkan protokol kesehatan yaitu menjaga jarak antara pengunjung satu dan pengunjung lainnya.

"Kita temukan tadi, staf dan pengunjungnya sudah terapkan protokol kesehatan karena seluruh pegawainya sudah pakai masker dan face shield. Tinggal jarak mejanya kita minta untuk diperbaiki agar diberikan jarak, sehingga pengunjung betul-betul menjaga jarak dan menghindari kerumunan," terang Adnan.

Baca Juga : Gowa Masuk Verifikasi Lapangan, Bupati Optimis Raih Predikat KLA

Kemudian untuk Tim B menyasar pasar-pasar tradisional, Tim C di seluruh tempat umum maupun jalanan dan Tim D yang dipimpin Wakil Bupati Gowa Abd. Rauf Malaganni melakukan operasi yustisi di rumah-rumah ibadah.

#Pemkab Gowa