Sabtu, 20 Juni 2026 22:49

Cetak Sejarah di Indonesia, Pemkot Makassar Lindungi 45 Ribu Pekerja Rentan Lewat Program "Makassar Berjasa"

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan Launching Perisai
Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan Launching Perisai

Cetak sejarah, Pemkot Makassar & BPJS Ketenagakerjaan luncurkan program Makassar Berjasa. Lindungi 45 ribu pekerja rentan dengan program JKK, JKM, & JHT.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan kolaborasi strategis dalam meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan atau Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Melalui sinergi ini, Pemkot Makassar mencatatkan sejarah baru di Indonesia sebagai daerah pertama yang menghadirkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) sekaligus bagi 45 ribu pekerja rentan.

Langkah progresif ini diresmikan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, di Lapangan Karebosi, Jumat (19/6). Sinergi ini dikemas dalam program prioritas bertajuk "Makassar Berjasa" (Makassar Berbagi Jaminan Sosial) yang menyasar sektor pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Jaring Pengaman Sosial Guna Cegah Kemiskinan Mendadak

Baca Juga : Tekan Risiko Kemiskinan Ekstrem, Pemkot Makassar Sinergikan Inovasi 'Makassar Berjasa' Lewat 1.005 Agen Perisai

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa Program Makassar Berjasa merupakan bentuk komitmen konkret pemerintah hadir di tengah masyarakat. Hal ini untuk memastikan para pekerja memiliki ketahanan ekonomi yang kuat saat menghadapi risiko kehidupan.

"Masyarakat Makassar ini tidak boleh langsung tiba-tiba miskin mendadak ketika keluarga atau kepala keluarganya meninggal atau tidak ada. Sehingga jaminan terhadap keamanan sosial masyarakat ini bisa dijaga dengan baik," ujar Munafri.

Sebelumnya, Pemkot Makassar telah memberikan perlindungan kepada lebih dari 93 ribu pekerja melalui penganggaran APBD, yang mencakup ketua RT/RW, lembaga kemasyarakatan, serta lebih dari 80 ribu pekerja rentan.

Baca Juga : Pemkot Makassar Alokasikan Rp27,2 Miliar untuk Lindungi 81 Ribu Pekerja Rentan dan 45 Ribu Peserta JHT

Komitmen ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 278 Tahun 2025. Regulasi ini berhasil mendorong capaian UCJ Kota Makassar hingga Mei 2026 menyentuh angka 54,3 persen atau sebanyak 296.265 pekerja yang telah terlindungi, termasuk 81 ribu pekerja rentan yang iurannya ditanggung penuh oleh APBD Pemkot Makassar.

"jaminan sosial ini menjadi dasar dari segalanya. Tidak bisa semua berjalan dengan lancar dan baik kalau jaminan sosialnya tidak terjamin. Maka dari itu kita hadir sebagai pemerintah untuk memastikan ini semua bisa berjalan," tambah Munafri.

Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan: Jadi Percontohan Nasional

Baca Juga : Resmi Diluncurkan, Perisai Keagenan Jadi Senjata Baru Pemkot Makassar Lindungi Pekerja Rentan

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wali Kota Makassar atas inovasi berani yang sejalan dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 ini. Saiful menyatakan bahwa model kolaborasi ini sangat layak digaungkan ke tingkat nasional agar dicontoh oleh pimpinan daerah lain.

"Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kami berikan kepada Bapak Wali Kota karena inovasi ini turut menjadi program prioritas beliau. Tentu program ini memiliki tujuan yang mulia, yakni untuk memastikan para pekerja terlindungi dari risiko-risiko sosial dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat pekerja di Kota Makassar," ungkap Saiful.

Saiful menambahkan bahwa langkah ini selaras dengan visi BPJS Ketenagakerjaan dalam memperkuat tiga pilar utama: Coverage, Care, dan Credibility (3C) demi mewujudkan seamless protection (perlindungan yang melekat erat dalam kehidupan masyarakat).

Baca Juga : Pemkot Makassar Akhirnya Lantik 47 Kepala Puskesmas Definitif

Berdayakan 1.005 Agen PERISAI hingga Tingkat RW

Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Wadah PERISAI Mulia Berjasa. Sinergi ini menggerakkan 1.005 Agen Perisai yang tersebar di 15 kecamatan se-Kota Makassar. Selain itu, dijalin juga kerja sama dengan Perumda Pasar Makassar Raya untuk memperluas perlindungan bagi para pedagang pasar dan pedagang kaki lima di wilayah Kecamatan Tamalanrea.

Model penggerak agen PERISAI hingga tingkat RW ini dinilai sebagai strategi cerdas yang tidak hanya mempercepat perluasan kepesertaan, tetapi juga memberikan peluang pendapatan tambahan bagi masyarakat yang menjadi agen.

Baca Juga : Pimpinan dan Legislator PPP Silaturahmi ke Wali Kota Makassar

Di akhir sambutannya, Saiful memberikan pesan tegas kepada para agen yang baru diluncurkan untuk menjaga amanah dan bertindak profesional.

"Kepada seluruh Penggerak PERISAI yang hari ini resmi diluncurkan, kami titipkan satu pesan yang paling penting, yaitu jaga kepercayaan peserta. Jalankan tugas dengan integritas. Dengan mendaftarkan mereka ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, Anda telah melindungi masa depan pekerja dan keluarganya," tegas Saiful.

#Makassar Berjasa #BPJS Ketenagakerjaan #Munafri Arifuddin #Saiful Hidayat #Universal Coverage Jamsostek #Pekerja Rentan #Agen Perisai Makassar #Jaminan Sosial #Berita Makassar 2026