RAKYATKU.COM, WAJO - DPRD Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari Firma Hukum Sudirman terkait pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah sawah di Kelurahan Baru Tancung, Kecamatan Tanasitolo, Jumat (19/6/2026).
Aspirasi tersebut disampaikan langsung kepada anggota DPRD Wajo dari Fraksi Gerindra, Rahman Rahim, dalam pertemuan di ruang rapat DPRD Wajo.
Pimpinan Firma Hukum Sudirman, Sudirman meminta DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait. Hal itu dinilai penting agar pembahasan tidak hanya bertumpu pada satu sisi informasi.
Baca Juga : DPRD Wajo Terima Aspirasi Pedagang-PMII, Relokasi Pasar Wiringpalannae Ditolak
“Kami minta DPRD menghadirkan semua pihak agar informasi yang diterima berimbang sebelum mengambil keputusan,” kata Sudirman.
Ia menjelaskan, perkara tersebut telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, putusan itu disebut belum pernah dieksekusi dan masih menyisakan ketentuan tebus gadai yang perlu diperhatikan dalam pemutakhiran data.
Sementara itu, Rahman Rahim menegaskan DPRD Wajo akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui RDP dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pihak tergugat dan kuasa hukumnya.
Baca Juga : Ketua Komisi I DPRD Wajo Hadiri Rakor Penyelesaian Sengketa Bersama Bawaslu
“Semua pihak akan kita hadirkan agar pembahasan terbuka dan DPRD mendapatkan gambaran yang utuh,” ujarnya.
Sebelumnya, DPRD Wajo juga menerima aspirasi serupa pada 4 Juni 2026 terkait pemutakhiran data SPPT PBB tanah sawah di Kelurahan Baru Tancung. Aspirasi itu menjadi perhatian lanjutan di lembaga legislatif daerah tersebut.
