RAKYATKU.COM,MAKASSAR-Sejak diberlakukannya aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) 12-26 Januari 2021. Pemerintah Kota Makassar kembali membuka tempat wisata di Anjungan Pantai Losari.
Dengan dibukanya Anjungan Losari untuk umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar melakukan pengawasan terhadap aktivitas warga dan pedagang kaki lima yang ada di sekitar Anjungan Losari. Hal itu dilakukan petugas Satpol PP, agar semua bisa tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) di masa Pandemi Covid-19.
Menutut Kasatpol PP Makassar, Iman Hud, dengan personil yang ada pihaknya terus mengawasi aktivitas di Losari. Selain itu, Satpol PP juga melakukan sosialisasi terkait pentingnya Prokes demi menekan penyebaran Corona di Makassar.
Baca Juga : Rudianto Lallo Ajak Masyarakat Mengawasi Pembangunan di Makassar
" Jadi intinya Satpol PP fokus kepada melakukan pengawasan dan sosialisasi terkait Protokol Kesehatan di Anjungan Losari. Prokes sifatnya wajib, dan mengikuti aturan sesuai edaran Wali Kota Makassar guna menekan penularan virus Covid-19. "jelas Iman Hud saat dikonformasi via selularnya, Kamis, (14/1).
Lebih lanjut, kata Iman, bahwa Pemkot Makassar membuka kembali Anjungan dan memberlakukan PKM hingga pukul 22.00 Wita, itu karena pertimbangan agar pegadang kaki lima bisa hidup ekonominya.
" Kita juga harus liat dari sisi ekonomi.Kasihan itu pedagang selama ini tidak ada pendapatan sementara mereka punya anak istri dan keluarga yang harus dihidupi. Meski demikian kita tetap ingatkan mereka agar tetap wajib jaga Protokol Kesehatan dan patuhi aturan yang telah ditentukan bahwa aktivitas hanya sampai jam 10 malam."lanjutnya.
Baca Juga : Hari Dharma Samudra 2023, Kasatpol PP Makassar Ikut Tabur Bunga di Atas KRI Makassar-590
Untuk memaksimalkan pengawasan terhadap aktivitas pengunjung, Satpol PP hanya membuka 5 pintu dari 9 pintu masuk di Anjungan Losari.
"Supaya pengawasan maksimal anggota (Satpol PP) hanya buka 5 pintu masuk di Losari. "pungkasnya.