Rabu, 06 Januari 2021 13:40

BPOM: Siapa Bilang Hydro Oxy Bisa Tangkal COVID-19?

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
BPOM: Siapa Bilang Hydro Oxy Bisa Tangkal COVID-19?

Produk Hydro Oxy memang terdaftar di BPOM, tetapi bukan untuk penangkal COVID-19.

RAKYATKU.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan keterangan terkait produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray yang diklaim dapat menangkal COVID-19.

"Promosi yang menyebutkan bahwa produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray dapat menangkal virus SARS CoV-2 adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Kepala BPOM, Penny K Lukito, dalam siaran persnya, Rabu (6/1/2020).

Penny menyampaikan bahwa BPOM tidak pernah memberikan persetujuan klaim kosmetik sebagai penangkal COVID-19. Namun, memang produk Hydro Oxy terdaftar di BPOM.

Baca Juga : Peduli Kemanusiaan, Aliyah Mustika Ilham ajak BPOM dan KSR PMI Edukasi Ratusan Mahasiswa UMI

Hydro Oxy, kata dia, adalah produk kosmetik yang didaftarkan PT Ekosjaya Abadi Lestari ke BPOM. Produk ini memiliki Nomor Izin Edar/Notifikasi POM NA18201400055. Nomor notifikasi itu berlaku mulai 4 Agustus 2020 hingga 4 Agustus 2023.

"Badan POM menegaskan kepada pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan yang berlaku, termasuk peraturan terkait izin edar, iklan dan label," katanya.

BPOM pun terus melakukan pengawasan produk di peredaran. Jika terdapat produk yang mencantumkan klaim berlebihan, BPOM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan berupa sanksi administrasi.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Ingatkan Varian Baru Covid-19

Dia juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas yang tidak mudah percaya pada promosi yang berlebihan, termasuk produk kosmetik yang diklaim dapat menangkal COVID-19.

Sumber: Republika

#bpom #Covid-19