Jumat, 25 Desember 2020 18:02

Disanksi karena Angkut 5 Penumpang Positif Corona ke Pontianak, Ini Penjelasan Batik Air

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Penerbangan Batik Air tersebut mengangkut 128 tamu, dua anak-anak dan satu balita. Rinciannya, sebanyak 75 tamu kategori grup dan sebanyak 53 tamu kategori perorangan.

RAKYATKU.COM - Batik Air mendapat sanksi larangan terbang. Gara-garanya, maskapai ini ketahuan mengangkut lima penumpang yang positif Covid-19.

Itu terjadi dalam penerbangan Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6220 rute Jakarta-Pontianak pada 22 Desember 2020.

Pesawat berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menuju Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca Juga : Pesawat Batik Air Rem Mendadak Jelang Terbang, Dokter Boyke yang Jadi Salah Satu Penumpang: Sudah Ngangkang ke Atas

Menanggapi penerbangan yang dipersoalkan tersebut, Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro memberikan penjelasan.

Danang mengatakan, pihaknya sudah menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan, dan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.

"Dalam operasional penerbangan Batik Air bertugas sebagai pengangkut para tamu," lanjut Danang dalam keterangan tertulis yang diperoleh Rakyatku.com, Jumat (25/12/2020).

Baca Juga : Kasus Covid-19 Indonesia Meningkat Lagi, Kini Total 6.080.451

Menurutnya, calon penumpang telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh tim medis. Itu dibuktikan dalam bentuk surat yang diperlihatkan kepada petugas bandara.

Batik Air, katanya, tidak punya kewenangan melakukan uji kesehatan. Namun, Batik Air tetap melakukan serangkaian pemeriksaan dokumen serta barang bawaan saat di bandara keberangkatan.

Tahapannya juga sudah dirinci sebagai berikut:

Baca Juga : Aturan Mudik Lebaran: Wajib Pakai Masker Tiga Lapis, Dilarang Teleponan

1. Penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),

2. KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut, 3. Pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) oleh petugas aviation security pengelola bandara,

4. Pemeriksaan keamanan kedua (security check point 2) oleh petugas aviation security pengelola bandara.

Baca Juga : Satgas COVID-19: Buka Puasa Bersama Boleh, tetapi Jangan Mengobrol

Artinya, tidak hanya Batik Air saja yang melakukan pemeriksaan, tetapi juga banyak pihak lainnya.

"Operator penerbangan atau maskapai bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan. Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai," lanjut Danang.

Penerbangan Batik Air tersebut mengangkut 128 tamu, dua anak-anak dan satu balita. Rinciannya, sebanyak 75 tamu kategori grup dan sebanyak 53 tamu kategori perorangan.

Baca Juga : Update COVID-19 Indonesia 21 Januari: Naik 2.604, Kasus Aktif 14.119

Pada penerbangan tersebut, penumpang rombongan atau keluarga diusahakan duduk berdekatan satu baris. Sementara yang bukan satu keluarga atau rombongan diberi jarak.

 

#Satgas Covid-19 #batik air