RAKYATKU.COM - Batik Air mendapat sanksi larangan terbang. Gara-garanya, maskapai ini ketahuan mengangkut lima penumpang yang positif Covid-19.
Itu terjadi dalam penerbangan Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6220 rute Jakarta-Pontianak pada 22 Desember 2020.
Pesawat berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menuju Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat.
Baca Juga : Insiden Power Bank Berasap di Udara, Awak Kabin Batik Air ID-6143 Atasi Keadaan Darurat Sesuai Prosedur
Menanggapi penerbangan yang dipersoalkan tersebut, Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro memberikan penjelasan.
Danang mengatakan, pihaknya sudah menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan, dan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.
"Dalam operasional penerbangan Batik Air bertugas sebagai pengangkut para tamu," lanjut Danang dalam keterangan tertulis yang diperoleh Rakyatku.com, Jumat (25/12/2020).
Menurutnya, calon penumpang telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh tim medis. Itu dibuktikan dalam bentuk surat yang diperlihatkan kepada petugas bandara.
Batik Air, katanya, tidak punya kewenangan melakukan uji kesehatan. Namun, Batik Air tetap melakukan serangkaian pemeriksaan dokumen serta barang bawaan saat di bandara keberangkatan.
Tahapannya juga sudah dirinci sebagai berikut:
Baca Juga : Kasus Covid-19 Indonesia Meningkat Lagi, Kini Total 6.080.451
1. Penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),
2. KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut, 3. Pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) oleh petugas aviation security pengelola bandara,
4. Pemeriksaan keamanan kedua (security check point 2) oleh petugas aviation security pengelola bandara.
Baca Juga : Aturan Mudik Lebaran: Wajib Pakai Masker Tiga Lapis, Dilarang Teleponan
Artinya, tidak hanya Batik Air saja yang melakukan pemeriksaan, tetapi juga banyak pihak lainnya.
"Operator penerbangan atau maskapai bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan. Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai," lanjut Danang.
Penerbangan Batik Air tersebut mengangkut 128 tamu, dua anak-anak dan satu balita. Rinciannya, sebanyak 75 tamu kategori grup dan sebanyak 53 tamu kategori perorangan.
Baca Juga : Satgas COVID-19: Buka Puasa Bersama Boleh, tetapi Jangan Mengobrol
Pada penerbangan tersebut, penumpang rombongan atau keluarga diusahakan duduk berdekatan satu baris. Sementara yang bukan satu keluarga atau rombongan diberi jarak.
