Rabu, 23 Desember 2020 13:06

Diperiksa DKPP soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Berikut Jawaban Ketua KPU Kabupaten Barru

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pemeriksaan di ruang sidang Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Selasa (22/12/2020).
Pemeriksaan di ruang sidang Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Selasa (22/12/2020).

Ketua KPU Kabupaten Barru, Syafruddin H. Ukkas memberi jawaban ke DKPP. Ia membantah dalil-dalil yang disebutkan pengadu.

RAKYATKU.COM - Ketua dan anggota KPU Kabupaten Barru, yakni Syafruddin H. Ukkas, Lilis Suryani, Masdar, Muhammad Natsir Azikin, dan Abdul Syafah B, menjalani pemeriksaan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pemeriksaan tersebut terkait tiga aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk nomor 184-PKE-DKPP/XI/2020, 192-PKE-DKPP/XII/2020 dan 194-PKE-DKPP/XII/2020. Mereka menjalani pemeriksaan di ruang sidang Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Selasa (22/12/2020), dengan status sebagai teradu.

Perkara nomor 184-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan oleh HM. Malkan Amin dan A. Salahuddin Rum yang memberikan kuasa kepada Ahmad Marsuki.

Baca Juga : Tinggal Hitungan Hari KPU Barru Launching Pilkada 2024, Ada Selfie dan Maskot Baru!

Perkara nomor 192-PKE-DKPP/XII/2020 diadukan Mudassir Hasri Gani dan Askah Kasim yang memberikan kuasa kepada Mursalin Jalil serta Abdul Aziz.

Sedangkan pengadu dalam perkara nomor 194-PKE-DKPP/XII/2020 adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barru, yaitu Muhammad Nur Alim, H. Abdul Mannan dan Farida.

Dari semua perkara di atas, kelima teradu didalilkan melakukan pelanggaran ketika menetapkan calon wakil bupati Barru atas nama Aska Mappe memenuhi syarat meskipun belum menyerahkan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga : KPU Barru Musnahkan Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 Rusak

Untuk diketahui, dalam Pilkada Barru 2020, Aska berpasangan dengan Suardi Saleh. Keduanya dinyatakan sebagai pasangan calon (paslon) yang bernomor urut 2.

Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salam yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Dr. Gustiana A. Kambo (Unsur Masyarakat), Azri Yusup (Unsur Bawaslu), dan Dr. Upi Hastati (Unsur KPU).

Dalam pemeriksaan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Barru, Syafruddin H. Ukkas memberi jawaban ke DKPP. Ia membantah dalil-dalil yang disebutkan pengadu. Terkait syarat Aska sebagai calon wakil bupati Barru, Syafruddin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima semua dokumen persyaratan dari Aska pada 16 September 2020.

Baca Juga : Anggota KPU Pangkajene Kepulauan Akan Diperiksa Besok

"Ia menyerahkan dokumen persyaratan pada 16 September 2020 pukul 20.33 Wita," kata Syafruddin.

Syafruddin mengakui, saat itu Aska memang belum menyerahkan dokumen tentang pemberhentian dirinya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia. Namun, Syafruddin berdalih bahwa syarat tersebut harus diserahkan saat para bakal calon sudah ditetapkan sebagai calon. Hal itu merujuk pada [asal 4 ayat (1) huruf (u) PKPU 1/2020 terkait hal ini.

"Saudara Aska telah menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sejak ditetapkan sebagai calon yang dituangkan dalam dokumen syarat calon formulir model BB.1.KWK," tambahnya.

Baca Juga : Kirab Pemilu 2024, Bupati Barru Sebut Peran Penting Masyarakat

Dari penelusuran KPU Kabupaten Barru, kata Syafruddin, surat pengunduran diri telah diserahkan Aska kepada Polda Sulsel pada 16 September 2020. Pihaknya dan Bawaslu Kabupaten Barru telah mengkonfirmasi hal ini kepada Polda Sulsel pada 18 September 2020.

"Lalu kami menerima SK Pemberhentian Aska dari Polda Sulsel pada 12 Oktober 2020, dan diserahkan oleh LO pasangan 2," sebutnya.

Baca Juga : Hari ini Delapan Penyelenggara Pemilu Sulsel Diperiksa DKPP

Syafruddin juga menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya mengkonfirmasi pemberhentian Aska sebagai anggota kepolisian ke Mabes Polri. Koordinasi yang dilakukan pada 6 November 2020, lanjut Syafruddin, diketahui bahwa Bagian SDM Polri menyatakan bahwa SK Pemberhentian Aska yang dikeluarkan oleh Kapolda Sulsel sudah sah.

Pada saat yang bersamaan, KPU Kabupetan Barru juga mengirim surat kepada Polda Sulsel untuk meminta semua dokumen kelengkapan pengunduran diri Aska Mappe. Surat itu diantarkan oleh Anggota KPU Kabupaten Barru, Muhammad Natsir Azikin (Teradu IV).

"Kemudian Polri menyampaikan surat kepada Ketua KPU Kabupaten Barru nomor: B/3296/XI/2020/Ro.SDM perihal penjelasan Penerbitan Pensiun Dini a.n. Kompol (Purn.) Aska Mappe," beber Syarifuddin.

Penulis : Syukur
#DKPP #KPU Barru #Pilkada Barru 2020