RAKYATKU.COM - Hakim Inggris memutuskan dua pelaku kekerasan seksual paling berbahaya Inggris, termasuk seorang warga negara Indonesia (WNI), harus mendekam dalam penjara sedikitnya 40 tahun.
Jaksa penuntut umum Inggris tadinya menuntut agar Reynhard Sinaga dan Joseph McCann dipenjara seumur hidup karena beratnya kejahatan yang mereka lakukan.
Akan tetapi, lima hakim pengadilan banding, termasuk Kepala Pengadilan Inggris dan Wales, Hakim Ketua Ian Burnett, menolak menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Baca Juga : Anak SD di Wajo Diduga Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya
"Kasus McCann dan (Reynhard) Sinaga, kendati sangat serius, menurut penilaian kami, tidak layak untuk diberlakukan hukuman seumur hidup," kata Burnett dalam putusan itu.
Para hakim mengatakan kejahatan kedua laki-laki itu termasuk perkosaan paling serius yang pernah diadili di pengadilan Inggris dan Wales.
Mereka menambahkan kedua terdakwa itu tidak menunjukkan penyesalan. Para hakim menaikkan masa hukuman minimal yang harus dijalani dipenjara, dari 30 menjadi 40 tahun.
Baca Juga : Peluru Depleted Uranium Sudah Ada di Ukraina, Rusia Kutuk Keputusan Inggris
Reynhard, seorang WNI, dinyatakan bersalah melakukan 159 pelanggaran, termasuk 136 perkosaan dan delapan percobaan perkosaan, dalam empat persidangan berbeda yang dimulai pada Juni 2018 dan berakhir Desember lalu.
Laki-laki 36 tahun itu membujuk banyak laki-laki ke apartemennya di Manchester, Inggris, membius mereka dengan obat lalu memerkosa mereka, dan merekam tindakan perkosaan itu dengan kamera.
Polisi yakin dia mungkin telah menyerang 195 laki-laki. Hakim menyebutnya sebagai "seorang predator seksual berantai yang kejam" dan seorang "monster".
Baca Juga : Pangeran Harry Akan Hadiri Penobatan Raja, Meghan Tetap di California
McCann, 34 tahun, dipenjara pada Januari setelah mabuk dan menyerang 11 orang yang berusia antara 11 dan 71 di dan sekitar London, dan Inggris barat laut.
Hakim yang menghukumnya 37 tahun penjara atas dakwaan perkosaan, kekerasan seksual, penculikan dan pemenjaraan palsu, mengecam McCann sebagai seorang "pengecut, perundung (bully) yang kejam, dan pedofil".
JPU berwenang untuk mengajukan banding atas putusan tertentu di Inggris dan Wales, apabila putusan itu tampaknya "terlalu ringan."
Baca Juga : PM Inggris: China Menimbulkan Tantangan yang Menentukan Zaman Bagi Tatanan Dunia
Hukuman seumur hidup biasanya hanya diberikan pada kasus pembunuhan yang paling serius.
Dalam sidang banding pada Oktober, Jaksa Michael Ellis mengatakan kejahatan kedua laki-laki itu termasuk "yang terburuk dan paling kejam di negara ini."
Pada Jumat (11/12/2020), dia mengatakan dia berharap agar putusan para hakim itu memberi semacam penghiburan bagi para korban kejahatan yang keji tersebut.
Baca Juga : Prancis Unggul 1-0 Dari Inggris di Babak Pertama
Sumber: VOA Indonesia, AFP