Selasa, 08 Desember 2020 16:44

Pusat Studi Anti Korupsi: Hukuman Mati Koruptor Mungkin Tinggal Mimpi

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) UGM Yogyakarta memandang, ancaman hukuman mati bukan sesuatu yang sederhana.

RAKYATKU.COM - Polemik mengenai penerapan ancaman hukuman mati menguat dalam kasus dugaan suap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Publik marah karena Juliari melakukan korupsi terkait proyek bantuan sosial penanggulangan dampak pandemi, yang seharusnya menjadi hak rakyat miskin.

Namun, Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) UGM Yogyakarta memandang, ancaman hukuman mati bukan sesuatu yang sederhana dalam kasus ini. Peneliti PUKAT, Zaenur Rohman mengingatkan, sejauh ini sangkaan yang ada adalah suap atau gratifikasi, bukan korupsi dana bantuan sosial itu sendiri.

“Sangkaan KPK kepada Mensos itu menerima suap atau gratifikasinya bukan korupsi dana anggaran bansos-nya. Kalau dari sisi itu, PUKAT ingin mendudukkan pada aturan sebenarnya, tidak bisa diarahkan ke merugikan keuangan negara, dalam Pasal 2 UU 31/99 yang disebut dalam keadaan tertentu itu,” kata Rohman dikutip dari VOA Indonesia, Selasa (8/12/2020).

Baca Juga : Pakar: Rencana Ganjar Penjarakan Koruptor ke Nusakambangan Sesuai Harapan Publik

Aturan hukum yang disebut Rohman adalah Ayat 2, Pasal 2 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ayat itu berbunyi: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Sedangkan dalam penjelasan, yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Rohman menjelaskan, jika sangkaan yang diberikan kepada Juliari adalah suap atau gratifikasi, maka tidak ada ancaman hukuman mati. Faktor kedua adalah soal bencana. Dalam penjelasan, disebut dengan jelas bahwa ancaman hukuman mati bisa diterapkan jika negara dalam kondisi bencana alam nasional. Sementara pandemi Covid-19, bukanlah bencana alam nasional.

Baca Juga : Upaya Minimalisir Tindak Pidana Korupsi, Pemkab Wajo Gelar Sosialisasi Anti Korupsi

Faktor selajutnya, kata Rohman, yang bisa diterapkan adalah soal negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

“Karena dampak dari pandemi Covid-19 telah menimbulkan keadaan krisis ekonomi dan moneter, bisa ditunjukkan dengan pertumbuhan ekonomi negatif. Dengan rumusan ke arah sana, bisa dimungkinkan. Tetapi itu kembali apakah KPK memiliki alat bukti untuk menjerat dengan rumusan Pasal 2 tersebut,” lanjut Rohman.

Jika kondisi krisis moneter yang ditekankan, lanjut Rohman, sebenarnya kasus yang menimpa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bisa diterapkan pasal serupa.

Baca Juga : Soal MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pakar Hukum Bisa Pahami

Rohman memaparkan, sering ada salah persepsi masyarakat mengenai kasus yang disangkakan kepada mereka yang ditangkap KPK. Kasus Juliari dan Edhy adalah suap atau gratifikasi, karena yang terjadi adalah pihak swasta memberikan dana tertentu terkait proyek.

Sedangkan kasus korupsi terjadi ketika pejabat mengambil dana dari anggaran yang sudah ditetapkan jumlahnya.

Terlepas dari soal setuju atau tidak penerapan hukuman mati, Rohman menegaskan konstruksi dakwaan dari KPK yang akan menjadi dasar apakah ancaman hukuman mati bisa diberikan atau tidak dalam perkara ini.

Baca Juga : MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Aktivis Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba mengaku bisa memahami reaksi yang berbeda dari masyarakat antara kasus Edhy Prabowo dan Juliari Batubara. Dalam kasus Juliari, yang diurus adalan dana Bansos bagi masyarakat miskin.

Unsur subyektf masyarakat berperan, karena merasa ada tindakan luar biasa tega dari seorang menteri kepada masyarakat miskin. Karena itu, wacana hukuman mati mengemuka.

“Sangat wajar kemarahan publik, yang meminta hukuman mati. Tetapi sepanjang sejarah, majelis hakim Tipikor tidak pernah menjatuhkan hukuman mati. Lihat saja, dari kasus OTT menteri, kepala daerah, belum ada yang menjatuhkan vonis hukuman mati. Maksimal empat tahun, lima tahun, vonis minimalis,” kata Kamba.

Baca Juga : Divonis Mati, Ini Hal yang Memberatkan Hukuman Ferdy Sambo

Belum lagi, tambahnya, para koruptor masih bisa mengupayakan langkah hukum lanjutan hingga Mahkamah Agung, yang berpotensi memotong hukumannya. Dalam kasus tertentu, bahkan bisa keluar grasi presiden dengan alasan kemanusiaan.

Namun, Kamba mengingatkan, dalam peringatan Hari Anti Korupsi se-dunia pada 9 Desember 2019, Presiden Jokowi pernah berwacana soal hukuman mati. Menjawab pertanyaan seorang siswa yang merasa hukuman bagi koruptor terlalu ringan, ketika itu Jokowi mengatakan hukuman mati bisa diberlakukan ke koruptor jika ada kehendak kuat masyarakat dan kemudian dimasukkan dalam UU.

Jika memang ancaman hukuman mati sulit dikenakan, Kamba menilai hakim sebenarnya bisa memberikan pemberatan pidana. Misalnya bagi menteri yang juga politisi partai, vonisnya bisa ditmbah dengan pencabutan hak politik.

Baca Juga : Divonis Mati, Ini Hal yang Memberatkan Hukuman Ferdy Sambo

Di sisi lain, Kamba justru mengingatkan potensi kasus serupa di berbagai daerah. Seperti diketahui, seluruh daerah membagikan bantuan sosial dampak pandemi setidaknya dalam setengah tahun terakhir. Anggaran yang sudah dibelanjakan tentu mencapai trilliunan rupiah.

“Kasus Menteri Juliari ini kan yang di Jabodetabek saja. Bisa dibuka kasus di daerah juga untuk Bansos. Karena proyek ini memang sangat rawan dikorupsi. Bisa jadi di daerah lain juga ada, sangat mungkin,” tambah Kamba.

Terkait kasus ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Hartono Laras, menyatakan kementerian itu kaget dan prihatin. Proses hukum ini, kata Hartono bermula pada 5 Desember dini hari, ketika terjadi penangkapan terhadap sejumlah orang, termasuk salah satunya oknum pejabat Kementerian Sosial. Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka

Baca Juga : Divonis Mati, Ini Hal yang Memberatkan Hukuman Ferdy Sambo

“Tentu kami akan bekerja sama dan membuka akses penuh terhadap berbagai informasi yang diperlukan guna proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini tentu sebagai bentuk keseriusan kami dan dukungan penuh Kementerian Sosial dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Hartono dalam pernyataan kepada media secara daring, Ahad (6/12/2020).

Hartono menyebut, mereka juga sangat terpukul karena kasus ini terjadi di tengah upaya mereka menyalurkan bantuan sosial di tengah pandemi Covid 19. Sejak awal, kementerian bahkan telah menggandeng berbagai pihak untuk mengawasi secara langsung jalannya pemberian Bansos.

Kementerian ini mengelola dana bantuan sebesar Rp 134 triliun tahun ini, dan hingga 6 Desember 2020 telah tersalur 97,2 persen. Tahun depan, mereka masih akan mengelola dana Bansos yang harus mulai disalurkan pada Januari 2021.

Baca Juga : Divonis Mati, Ini Hal yang Memberatkan Hukuman Ferdy Sambo

Sumber: VOA Indonesia

#Hukuman Mati #koruptor #anti korupsi