Senin, 13 Februari 2023 17:03

Divonis Mati, Ini Hal yang Memberatkan Hukuman Ferdy Sambo

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ferdy Sambo (Foto: CNN Indonesia)
Ferdy Sambo (Foto: CNN Indonesia)

Sebelum menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo hakim terlebih dahulu membacakan hal yang memberatkan dan yang meringankan.

RAKYATKU.COM -- Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelum menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo hakim terlebih dahulu membacakan hal yang memberatkan dan yang meringankan.

Baca Juga : Soal MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pakar Hukum Bisa Pahami

Kata Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi padanya selama kurang lebih tiga tahun.

"Terdakwa telah mengakibatkan luka yang mendalam bagi keluarga Novriansyah Yosua Hutabarat," ucap Hakim Ketua Imam Wahyu Santoso.

Lanjut Hakim, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas ditengah masyarakat.

Baca Juga : MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

"Perbuatan terdakwa tak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri," ucap Hakim.

Hakim juga menyebut perbuatan terdakwa telah mencoreng instusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Selain itu kata Hakim perbuatan terdakwa menyebabkan banyaknya anggota Polri yang terlibat.

Baca Juga : Obstruction of Justice Brigadir J, AKP Irfan Widyanto Divonis Penjara 10 Bulan

Hakim juga menyebut terdakwa berbelit-belit dipersidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Hal yang meringankan, tidak ditemukannya adanya hal meringankan," ujar Hakim.

#Ferdy Sambo #Brigadir J #Hukuman Mati #PN Jakarta Selatan