Sabtu, 28 November 2020 14:47

Lolos Verifikasi, Bukti Gedung Pemuda Aset Pemkot Parepare

Adil Patawai Anar
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Parepare, Mursalim.
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Parepare, Mursalim.

Dalam kesepakatan bersama nomor 180.1/24/HKm pertanggal 28 Agustus 2014 diuraikan tentang pemanfaatan lokasi ex gedung pemuda sebagai tempat pendirian ITH. Dalam kesepakatan itu tertulis tiga pasal. Pasal pertama berbunyi, kesepakatan bersama ini adalah berupa penyerahan tanah lokasi ex gedung pemuda dengan luas 22.000 meter persegi yang terletak di Jalan Pemuda kepada pihak pertama (Wali Kota Parepare) untuk dipergunakan sebagai lokasi pembangunan gedung ITH Parepare.

PAREPARE - Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Parepare, Mursalim menegaskan, jika lokasi ex gedung pemuda sebagai salah satu aset dalam pendirian Institut Teknologi Habibie (ITH) merupakan aset Pemerintah Kota Parepare.

Mursalim membantah jika ada pihak yang yang menilai gedung pemuda yang berlokasi di Jalan Pemuda, Kelurahan Cappa’ Galung, Kecamatan Bacukiki Barat kepemilikannya belum jelas.

Mursalim menunjukkan bukti dokumen kesepakatan bersama yang dibubuhi tanda tangan Prof BJ Habibie (pihak kedua) dan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe (pihak pertama).

Baca Juga : Pj Wali Kota Parepare Buka Musrenbang RPJPD 2025-2045

Dalam kesepakatan bersama nomor 180.1/24/HKm pertanggal 28 Agustus 2014 diuraikan tentang pemanfaatan lokasi ex gedung pemuda sebagai tempat pendirian ITH. Dalam kesepakatan itu tertulis tiga pasal. Pasal pertama berbunyi, kesepakatan bersama ini adalah berupa penyerahan tanah lokasi ex gedung pemuda dengan luas 22.000 meter persegi yang terletak di Jalan Pemuda kepada pihak pertama (Wali Kota Parepare) untuk dipergunakan sebagai lokasi pembangunan gedung ITH Parepare.

“Pada pasal 2 ayat 1 berbunyi bahwa, pihak kedua menyerahkan kepada pihak pertama lokasi ex gedung pemuda untuk dipergunakan dalam rangka pembangunan gedung rektorat dan sarana perkuliahan ITH. Selanjutnya, pada ayat 2 dijelaskan bahwa, pihak pertama menerima lokasi tersebut dan selanjutnya berhak untuk dapat memohonkan status hak atas nama Pemerintah Daerah Kota Parepare berupa sertifikat hak pakai yang selanjutnya dipergunakan dalam rangka pemenuhan syarat status ITH sebagai perguruan tinggi,” ujar Mursalim, Sabtu 28 November.

Terkait dengan frase 'Hak Pakai' pada ayat 2 dalam kesepakatan bersama itu, Mursalim menjelaskan, semua aset pemerintah, baik pusat, provinsi maupun daerah disebut hak pakai.

Baca Juga : 82 Mahasiswa PKPA di RSUD Andi Makkasau Parepare

“Jika itu milik pribadi atau perorangan maka barulah disebut hak milik, tetapi jika itu milik atau aset pemerintah maka status kepemilikannya disebut hak pakai. Bisa dipertanyakan ke BPN untuk jelasnya,” lugas Mursalim.

Mursalim juga menekankan, Pemkot Parepare tidak berani mensertifikatkan aset yang bukan menjadi milik pemerintah karena akan menjadi kendala dalam pendirian ITH.

“Kita tidak berani sertifikatkan jika bukan aset Pemkot. Berdasarkan kesepakakan bersama yang saya sebutkan tadi, maka kita sudah buatkan sertifikat ex lokasi gedung pemuda sebagai salah satu syarat untuk diverifikasi oleh tim dari kementerian dan alhamdulillah verifikasi telah dilakukan, aset-aset kita telah memenuhi syarat untuk pendirian ITH,” tandas Mursalim.

Baca Juga : Peringati Hari Bumi, Managemen RSUD Andi Makkasau Tanam Puluhan Batang Pohon

Diketahui, sebanyak tiga lokasi aset Pemerintah Kota Parepare yang dijadikan lahan pendirian Institut Teknologi Habibie (ITH) telah diverifikasi Tim Dirjen Dikti Kementerian dan Kebudayaan RI saat berkunjung ke Kota Parepare Selasa 24 November 2020 kemarin.

Tim melakukan inventarisasi dan menyatakan tiga lokasi ITH lolos verifikasi. Karena lokasi tersebut sudah mengantongi 13 sertifikat. Diantaranya 1 sertifikat untuk lokasi eks Gedung Pemuda, 1 sertifikat eks BKPSDM dan 11 sertifikat yang ada di Bilalangnge, Kelurahan Lemoe.

#Pemkot Parepare