Jumat, 27 November 2020 17:21

Pansus II DPRD Wajo Konsultasi ke Kesbangpol Pemprov DKI Jakarta dan BNN terkait Program P4GN

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pansus II DPRD Wajo Konsultasi ke Kesbangpol Pemprov DKI Jakarta dan BNN terkait Program P4GN

Mereka berkonsultasi terkait program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

RAKYATKU.COM,JAKARTA - Dalam upaya untuk menyelesaikan permasalahan narkotika di Kabupaten Wajo, panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Wajo mengunjungi kantor Kesbangpol Pemprov DKI Jakarta dan BNN.

Mereka berkonsultasi terkait program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Rombongan diterima Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI, Taufan Bakri dan jajaran di ruang rapat Kesbangpol DKI Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo

Ketua Pansus II Elfrianto ST mengatakan, tujuan untuk melakukan konsultasi dan koordinasi terkait Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN & PN). Diharapkan ke depan, Wajo bisa bebas dari narkoba.

Dalam kunjungan ini, Elfrianto didampingi anggota pansus yakni Taqwa Gaffar; AD Mayang; H Irfan Saputra SH; H Andi Muh Rasyadi; Arga Prasetya Ashar SE; Sulfiah; St Andi Yusri; Andi Malleleang SE; H Andi Tenrilengka; H Musa SSos; H Muh Yunus Panaungi SH; dan Kepala Kesbangpol Wajo, Drs H Alamsyah HM, MSi.

Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany

“Kami ingin menambah kekuatan di regulasi yang sudah ada. Khususnya menguatkan program P4GN. Kami juga ingin ada action yang bisa langsung kami lakukan untuk membantu mengatasi permasalahan narkotika ini. Karena narkotika ini bukan persoalan sederhana. Kita harus bersama-sama menyelesaikan ini," tambah Elfrianto.

Politikus dari PAN ini mengatakan, BNN siap untuk bekerja sama dengan seluruh elemen pemerintahan untuk mendukung P4GN.

Salah satu contoh kecil yang bisa dilakukan adalah kegiatan tes urine. Pemerintah daerah bisa mengadakan tes urine dengan anggaran sendiri untuk membantu BNN dalam program P4GN.

Baca Juga : Pasangan PAMMASE Kampanye di Kecamatan Belawa Wajo

Elfrianto menambahkan tujuan tersebut ini, untuk pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan NAPZA dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, perlindungan, keadilan, pengayoman, dan kepastian hukum.

Peraturan daerah ini mengatur pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan NAPZA agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan NAPZA.

"Juga membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan NAPZA dan menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan masyarakat terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA," tutupnya. (adv)

#DPRD Wajo