RAKYATKU.COM - Singapura akan menuntut seorang aktivis yang melakukan aksi protes sendirian tanpa izin dengan memasang karton bergambar wajah tersenyum. Aksi itu dilakukannya di luar kantor polisi.
Polisi mengatakan kepada Jolovan Wham, 40 tahun, bahwa dia akan secara resmi didakwa di pengadilan. Demikian menurut laporan Reuters pada 20 November 2020.
Jolovan Wham memang memiliki beberapa perselisihan dengan pihak berwenang di Sinagpura, yang secara ketat mengontrol pertemuan publik, media dan kebebasan berbicara.
Baca Juga : Mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa Tinggalkan Singapura
Tuduhan itu terkait dengan insiden pada Maret tahun lalu di mana Wham menunjukkan dukungannya kepada seorang aktivis lingkungan muda, yang mengatakan dia telah diinterogasi oleh polisi atas protes serupa beberapa hari sebelumnya.
Wham mengunggah foto dirinya memegang gambar wajah tersenyum di akun media sosialnya.
Pegiat kampanye hak-hak sipil itu akan didakwa berdasarkan Undang-Undang Ketertiban Umum, yang mengatur pertemuan dan protes di tempat-tempat umum, menurut lembar dakwaan yang di-posting Wham di Twitter. Dia menghadapi denda hingga S$ 5.000 (Rp 52,7 juta).
Baca Juga : Presiden Sri Lanka Dikabarkan Kabur ke Singapura
Polisi Singapura mengonfirmasi Wham telah diberitahu tentang dakwaan tersebut, tetapi tidak segera memberikan komentar lebih lanjut.
"Tuduhan terhadap saya ini hanya menunjukkan betapa tidak masuk akalnya situasinya," kata Wham sambil menambahkan dia berencana untuk menolak bersalah.
"Menyebut apa yang saya lakukan dalam sebuah protes adalah penyalahgunaan bahasa Inggris. Bagaimana bisa satu orang berdiri di depan umum selama beberapa detik untuk sebuah foto bisa menjadi ancaman bagi ketertiban umum?" kata Wham.
Baca Juga : Singapura Food Agency Ungkap Kelayakan Ekspor Produk Unggas Indonesia
Peneliti Amnesty International Asia Tenggara Rachel Chhoa-Howard mengatakan insiden itu adalah contoh lain dari tindakan represif pemerintah Singapura untuk menekan protes damai Wham.
Sumber: Reuters