Rabu, 11 November 2020 17:28

Tak Mungkin Dapat Izin Penjualan Alkohol, Dewan Makassar Minta Cafe Barcode Ditutup

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Anwar Faruk
Anwar Faruk

Pemkot Makassar diminta tegas menindak pelaku usaha yang bandel tidak mematuhi aturan yang ada.

RAKYATKU.COM - Desakan untuk memberi tindakan tegas terhadap Cafe Barcode semakin banyak.

Pemerintah kota Makassar diminta untuk mengambil tindakan tegas dengan segera menutup kafe tersebut lantaran diduga menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin.

Tak hanya disoal karena dugaan penjualan alkohol, posisi Cafe Barcode yang cukup dekat dengan fasilitas pendidikan pun menjadi pertimbangan.

Baca Juga : Di Makassar, Kementerian Perdagangan Musnahkan 3.000 Botol Minuman Beralkohol

Cafe Barcode berjarak hanya sekitar 20 meter dari Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Makassar dan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 16 Makassar.

"Pemkot harus tegas. Tindaki itu dan segera tutup aktivitasnya karena bisa berdampak negatif pada generasi muda kita. Khususnya para pelajar karena jaraknya dari sekolah sangat dekat," kata Anwar Faruk, legislator Makassar Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rabu (11/11/2020).

Dikatakan, jika penjualan minuman beralkohol benar, maka sesuatu yang mengherankan sementara izin operasionalnya hanya berjenis resto.

Baca Juga : Jual Minuman Keras hingga Langgar Jam Operasional, Polisi Tutup THM di Wajo

Ia yakin izin penjualan minuman beralkohol Cafe Barcode tidak akan pernah ada karena tidak memenuhi syarat ketentuan yang diatur dalam Perda Makassar Nomor 5/2017 maupun Perwali Makassar Nomor 17/2019 Pasal 13 ayat 1 poin b yang menegaskan pelarangan aktivitas penjualan minuman beralkohol dekat dari sarana pendidikan maupun ibadah. Minimal radius jarak yang diatur sekitar 200 meter dari sarana ibadah dan pendidikan tersebut.

"Pemkot Makassar harusnya tegas terhadap para pelaku usaha yang nakal alias bandel tidak mematuhi aturan yang ada. Dan dalam aturan juga cukup jelas bahwa miras (minuman beralkohol) hanya bisa dijual di tempat hiburan malam dan hotel-hotel berbintang. Itu penegasannya cukup jelas dalam perda," jelas Anwar.

Pernyataan senada disampaikan anggota DPRD Makassar lainnya dari Komisi A, Azwar. Ia mendesak Pemkot Makassar untuk serius menangani persoalan yang sudah menjadi rahasia umum tersebut.

Baca Juga : Polres Wajo Musnahkan Ribuan Botol Miras Tutup Tahun 2021

"Saya kira Pemkot harus tutup dulu itu sampai ada izin dikantongi oleh mereka. Tapi kan itu juga tak mungkin karena untuk kegiatan penjualan minuman alkohol telah diatur lokasinya. Tidak boleh dekat dari sarana pendidikan apalagi tempat ibadah," kata Azwar.

Ia sangat berharap Pemkot Makassar segera bertindak tegas agar masalah aktivitas penjualan minuman beralkohol oleh Cafe Barcode yang sangat dekat dari sarana pendidikan tidak terus berpolemik dan masyarakat Kota Makassar. Khususnya para pelajar generasi bangsa bisa terhindar dari dampak negatif minuman beralkohol yang dimaksud.

"Kita tunggu ketegasan Pemkot Makassar. Tidak boleh ada aktivitas penjualan minuman beralkohol dekat dari lingkup sekolah. Kasihan generasi bangsa bisa terancam itu," tambahnya.

Baca Juga : Polisi Sita Sejumlah Miras dari Gedung Islamic Center Pangkep

 

Penulis : Syukur
#minuman keras