Kamis, 05 November 2020 22:41

Syaratnya Ketat, Jemaah Umrah Asal Indonesia Diawasi Sejak Berangkat hingga Kembali ke Tanah Air

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Prof Wiku Adisasmito
Prof Wiku Adisasmito

Penyelenggara perjalanan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah, memperhatikan kuota pemberangkatan dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan calon jemaah.

RAKYATKU.COM,JAKARTA - Umat Islam Indonesia akhirnya bisa berumrah lagi. Namun, tak semua orang yang memiliki kemampuan finansial, bisa melakukannya.

Penyelenggaraan ibadah umrah kali ini harus merujuk Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020. Regulasi itu adalah pedoman penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19.

Hal ini menyusul pengumuman dari Pemerintah Arab Saudi yang membuka kembali ibadah umrah tahun 2020.

Baca Juga : Sint Travel: Layanan Umrah Terjangkau dengan Kenyamanan Tetap Jadi Prioritas

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, calon jemaah harus mematuhi syarat jemaah yang bisa berangkat dan mematuhi protokol kesehatan sebelum, saat, dan sampai kembali ke tanah air.

Bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah, memperhatikan kuota pemberangkatan dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan calon jemaah.

"Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umrah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan telah mengacu pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi," ujar Prof Wiku, Kamis (5/11/2020).

Baca Juga : Luncurkan Brand Baru, Tazkiyah Tour Fokus Umrah Premium

Syarat ketat itu dimaksudkan agar tidak terjadi penularan selama jemaah menjalani ibadah umrah. Penularan dapat dicegah apabila jemaah mematuhi protokol kesehatan 3M dan arahan petugas umrah di lapangan.

"Kami mengimbau semua jemaah yang kembali ke Indonesia agar menjalani testing dan karantina. Selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalkan penularan," ujar Wiku.

Kebijakan ibadah ini akan tetap diawasi dan dievaluasi sesuai perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dan Arab Saudi.

Baca Juga : Menag dan Menteri Haji Saudi Bertemu, Ini yang Dibahas

"Kita harus ingat, bahwa penerapan protokol kesehatan dapat secara efektif menurunkan risiko penularan Covid-19. Hal ini mengingatkan kita bahwa nilai gotong royong dalam kolaborasi pentahelix menentukan kesuksesan penanganan Covid-19," lanjut Wiku.

Mengingat juga waktu yang singkat antara keputusan dari Pemerintah Arab Saudi dan persiapan keberangkatan, maka sosialisasi yang masif terkait protokol kesehatan untuk ibadah umrah selama pandemi, harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan kantor wilayah Kementerian Agama di setiap daerah.

Serta memanfaatkan metode dan media yang disesuaikan dengan karakteristik calon jemaah umrah dan daerah asalnya. Bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah umrah, maka penting untuk mengetahui dan mematuhi syarat-syarat yang tertuang dalam keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Indonesia Meningkat Lagi, Kini Total 6.080.451

Dengan dibukanya ibadah umrah selama pandemi Covid-19, Wiku mengingatkan ini menjadi bukti bahwa Indonesia bisa beradaptasi dengan dinamika kehidupan termasuk pandemi Covid-19.

#Satgas Covid-19 #umrah