RAKYATKU.COM, BARRU - Hari ke-226 sejak Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Barru diselenggarakan Koordinasi dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) melalui Zoom Meeting, Kamis (4/11/2020).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Informasi, dan Komunikasi Publik Diskominsta Barru, Ardi Susanto, yang mengikuti kegiatan melalui Zoom Meeting ini, menyampaikan bahwa hal ini menjadi berita gembira kedua setelah beberapa hari lalu, data Covid-19 di Barru telah berhasil "zero suspect" atau nol kasus.
"Alhamdulillah, informasi mengenai peran Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang kami dapatkan, menjadi kabar gembira kedua setelah kita memastikan bahwa sejak 2 November kemarin, Barru zero Covid-19," ungkap Ardi Susanto.
Baca Juga : Bupati Barru Tekankan Pentingnya Suara Anak dalam Pembangunan Daerah
Dirinya juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan ini, diinformasikan bahwa stakeholder di bidang komunikasi publik diminta untuk menyampaikan ke masyarakat luas mengenai langkah-langkah terstruktur dalam upaya penanganan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional.
Langkah pertama yang diambil oleh KPC PEN adalah menyampaikan pesan penting dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) terkait vaksin Covid-19.
“Sebagai lembaga pemerintah di bidang pengawasan obat dan makanan, Badan POM mengambil langkah-langkah strategis pengawalan penyediaan vaksin Covid-19, dengan tetap mengedepankan kepentingan kesehatan masyarakat,” ujar Togi J Hutadjulu, selaku Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Badan POM.
Baca Juga : Bupati Barru Ajak Petani Tingkatkan Produktivitas Melalui Tradisi Mappalili
Badan POM sebagai bagian dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) memprioritaskan asas kehati-hatian dan kemanfaatan, di mana vaksin benar-benar diupayakan agar memberikan khasiat sebesar-besarnya untuk masyarakat luas.
Ada tiga hal yang tidak bisa ditawar sedikitpun dalam hal vaksin, yaitu keamanan, khasiat, dan mutu.
Badan POM memiliki standar dalam pemberian izin penggunaan vaksin, yaitu harus melalui proses uji klinik atau uji kepada manusia untuk pembuktian keamanan, khasiat dan mutunya.
Baca Juga : Bupati Barru Dorong Kegiatan Berburu Babi Di Desa Lompo Tengah Jadi Atraksi Wisata Tahunan
Mutu produk juga harus dijamin melalui evaluasi persyaratan mutu dan pemastian pembuatan vaksin sudah sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Setelah proses evaluasi tersebut dilalui dan vaksin dianggap memenuhi syarat dari aspek keamanan, khasiat, dan mutu, barulah Badan POM dapat memberikan perizinan penggunaan.
Kesinambungan Pengawasan
Dalam proses pendistribusian vaksin Covid-19 nanti, Badan POM secara berkesinambungan juga berperan mengawasi rantai distribusi untuk memastikan mutu vaksin.
Baca Juga : Dinas Pertanian Barru Bersama Petani: Mengatasi Tantangan El Nino dengan Varietas Pendek
“Setelah proses pemberian vaksin dilaksanakan, Badan POM terus melakukan pengawasan untuk aspek keamanan melalui program kegiatan pemantauan efek samping atau yang dikenal dengan farmakovigilans,” ujar Togi.