Jumat, 30 Oktober 2020 22:00

Bawaslu Nyatakan Tuduhan Adama ke Appi-Rahman Terkait Bagi-Bagi Beras Tidak Terbukti

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Yusuf Gunco didampingi Fadli Noor.
Yusuf Gunco didampingi Fadli Noor.

Gakkumdu memutuskan tidak diteruskan karena tidak ada unsur pelanggaran.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Laporan tim hukum Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama) terkait dugaan pelanggaran bagi-bagi sembako yang dialamatkan ke pasangan Munafri Arifuddin-Rahman Bando (Appi-Rahman), tak terbukti.

Laporan tim hukum Adama yang dimasukkan ke Bawaslu Makassar tidak ditindaklanjuti alias dihentikan setelah dilakukan pembahasan kedua di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Sudah tadi malam pembahasan kedua diputuskan dihentikan," ucap Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Makassar, Zulfikarnain Tallesang, saat dihubungi, Jumat (30/10/2020).

Baca Juga : Sudah Komitmen, Appi-Rahman Lanjutkan Perjuangan Tangani Covid-19 di Kota Makassar

Lebih lanjut Zulfikarnain menyebut pemberhentian laporan kasus ini sudah sesuai dengan aturan setelah dilakukan pemeriksaan ataupun klarifikasi dari berbagai pihak.

Seperti pihak pelapor, terlapor, saksi-saksi, dan bukti yang diajukan.

"Sudah banyak saksi yang dimintai keterangan dan hasilnya tadi malam bersama-sama di Gakkumdu diputuskan tidak diteruskan karena tidak ada unsur pelanggaran," ungkapnya.

Baca Juga : Akui Kemenangan Rival dengan Kepala Tegak, Appi-Rahman Tuai Pujian

Juru bicara Appi-Rahman, Fadli Noor menilai tim hukum Adama sepertinya main tabrak dan asal melapor saja tanpa dasar yang kuat. Pemahaman tentang aturan pemilu dan ruang lingkupnya, sepertinya agak sempit.

"Atau barangkali mereka sengaja menciptakan kegaduhan di ruang publik untuk menutupi kasus dugaan money politics mereka yang sedang berproses di polisi," katanya.

Sebelumnya tim hukum Adama melaporkan dugaan bagi-bagi sembako yang dilakukan tim Appi-Rahman.

Baca Juga : Sudah Sempat Crossing, RTK Ungkap Penyebab Appi-Rahman Kalah Atas Danny-Fatma Versi Quick Count

Namun Ketua Tim Hukum Appi-Rahman, Yusuf Gunco, menegaskan hal itu tidak berkaitan terlebih lagi sudah berstatus kedaluwarsa.

Pembagian sembako pada 26 September 2020 itu, dilakukan oleh staf Yayasan Kalla sebagai kegiatan kemanusiaan rutin serangkaian peringatan ulang tahun Kalla Group.

Kegiatan pembagian sembako itu selalu dilakukan setiap tahun pada momentum hari ulang tahun Kalla Group. Jadi bukan kali ini saja dilakukan.

Baca Juga : Beri Selamat Danny-Fatma, Dilan Apresiasi Appi-Rahman dan Imun

Menurut Yusuf Gunco, Panwas Kecamatan sudah datang melakukan klarifikasi kepada staf Yayasan Kalla, dua hari setelah peristiwa itu.

Karena tidak ada kelanjutan, maka tim hukum Appi-Rahman berpendapat bahwa kasus sudah selesai.

"Nah, yang lucunya, mengapa tiba-tiba kasus ini diproses lagi, Bawaslu meminta klarifikasi Pak Appi dan Pak Rahman. Padahal kasusnya sudah kedaluwarsa," katanya.

Baca Juga : Beri Selamat Danny-Fatma Sambil Titip AGAMIS, UQmo Sampaikan Pesan kepada Appi, Deng Ical, dan None

Dalam kesempatan terpisah, juru bicara Appi-Rahman, Fadli Noor menegaskan pihaknya tidak pernah memiliki program bagi-bagi beras, sehingga ia merasa bingung mengapa ada aktivitas yang mengaitkan dengan pasangan Appi-Rahman.

Kampanye Appi-Rahman adalah kampanye edukasi seperti Duta Sehat dan Satgas Kesehatan.

"Kami tidak melakukan aktivitas primitif bagi-bagi beras sebagaimana dugaan pada kandidat lain yang prosesnya sudah berada di kepolisian saat ini setelah Gakkumdu menyatakan memenuhi syarat untuk diproses lanjut," ujar Fadli.

#Pilkada Makassar #appi-rahman