Jumat, 02 Oktober 2020 09:02

Draf APBD Perubahan Pemkot Makassar Ditolak, DPRD Buka Opsi Hak Angket

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Makassar, Mario David
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Makassar, Mario David

KUPA dan PPAS Perubahan belum dilakukan review oleh Inspektorat Kota Makassar. Padahal, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 10 Tahun 2018 telah diatur tentang review atas dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Draf APBD Perubahan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar.

Hal ini seperti disampaikan oleh juru bicara Badan Anggaran DPRD Makassar, Mario David. Dia mengatakan penolakan tersebut karena tak ada kesepahaman dan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif di DPRD Makassar.

Adapun beberapa hal yang menjadi titik berat penolakan tersebut di antaranya berkas dokumen KUPA dan PPAS Perubahan terlambat disampaikan ke DPRD.

Baca Juga : Basdir Terpilih Jadi Ketua IKA Alumni SMK Negeri 4 Makassar

"Seharusnya sesuai dengan ketentuan telah disampaikan pada minggu pertama Agustus 2020, namun baru disampaikan pada minggu kedua September 2020," kata Mario di DPRD Makassar, Kamis (1/10/2020).

KUPA dan PPAS Perubahan, lanjut legislator Nasdem tersebut, belum dilakukan review oleh Inspektorat Kota Makassar. Padahal, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 10 Tahun 2018 telah diatur tentang review atas dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan.

"Sehingga ada indikasi proses penganggaran tidak melalui rapat Tim Anggaran Daerah Pemkot Makassar," tambahnya.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Jamin Stok Elpiji Aman, Pertamina Bentuk Satgas Rafi

Legislator incumbent ini mengatakan PPAS Perubahan tidak sesuai dengan ketentuan instruksi presiden No. 4 Tahun 2020, Pemendagri No. 20 Tahun 2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2020, dan Instruksi Dalam Negeri No. 5 Tahun 2020 tentang program prioritas pemerintah pusat untuk refocusing dan relokasi anggaran untuk mendukung penuh program kegiatan penanganan Covid-19 dan kesehatan, serta penanganan dampak sosial dan juga penanganan ekonomi yang ditimbulkan.

Banyak pembangunan yang direncanakan oleh Pemkot dalam APBD Perubahan yang memakan biaya besar tapi tidak memiliki hubungan dengan penanganan Covid-19.

Tak diprioritaskannya Covid-19 dalam APBD Perubahan kata Mario, juga bisa dilihat dari anggaran Covid-19 yang hanya 98 miliar.

Baca Juga : Erik Horas Berpotensi Kembali ke Kursi Pimpinan DPRD Makassar

"Pemerintah kota memaksakan kehendaknya untuk membuat kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan Covid. Makanya kami di Badan Anggaran DPRD Kota menolak dengan tegas. Kami tidak lanjutkan ke rapat paripurna karena tidak ada kesepahaman," jelasnya.

Hal lain yang juga menjadi sorotan DPRD Makassar adalah soal keputusan penganggaran parsial Pemerintah Kota Makassar terkait penanganan Covid-19 kurang lebih Rp263 miliar. Anggaran tersebut disebut tidak digunakan secara maksimal dan sepenuhnya untuk penanganan Covid-19.

Kebijakan pemerintah kota pada penganggaran parsial justru mengalihkan anggaran Rp30 miliar ke anggaran pegawai dan belanja tidak langsung yang dirasa tidak bermanfaat bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Baca Juga : Eric Horas Pimpin Rapat Monev Komisi B DPRD Makassar Triwulan I

Pihaknya juga mempertanyakan keberadaan anggaran sekitar Rp102 miliar yang menjadi selisih dari total anggaran yang digunakan menangani Covid-19 yang hanya Rp98 miliar.

"Kita bertanya, ada apa ini pemerintah kota memaksakan ini semua? Kami akan membuat hak angket di mana sisa anggaran penanganan Covid yang harusnya untuk masyarakat, dan kenapa hanya 98 miliar untuk penanganan Covid-19. Padahal 200-an miliar itu kita sudah set up-kan dari awal," ujarnya.

Penulis : Syukur
#pemkot makassar #dprd makassar #APBD perubahan