Jumat, 25 September 2020 21:06

Rapat Apeksi, TP Sorot Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe

Salah satu yang tegas disuarakan Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe adalah terkait peranan dan kewenangan pemerintah daerah (pemda).

RAKYATKU.COM,PAREPARE - Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) menggelar rapat dewan pengurus menyikapi berbagai masalah krusial. Di antaranya terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan serta soal APBD 2021.

Rapat yang berlangsung di Hotel The Sultan, Jakarta, Kamis (24/9/2020) itu menyuarakan berbagai masukan dan aspirasi para pengurus untuk menjadi bahan rekomendasi Apeksi terhadap RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan.

Salah satu yang tegas disuarakan Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe adalah terkait peranan dan kewenangan pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga : IM3 Gelar Konser Collabonation Tout di Kota Parepare. Hibur 8500an Pengunjung

"Semangat Apeksi menyikapi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian mesti dicermati. Substansi permasalahan adalah adanya political will dari pemerintah untuk meningkatkan perekonomian nasional, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Nah, political will ini tidak boleh dilepaskan dengan peranan pemerintah daerah,” kata Taufan Pawe yang merupakan wakil ketua Bidang Informasi, Advokasi, dan Hukum Apeksi.

Taufan Pawe menekankan, meski disadari betul bahwa omnibus law ini berorientasi pada penyederhanaan, namun harus diperjelas dulu posisi kewenangan daerah atau pemda.

"Kalau persoalan birokrasi perizinan disederhanakan, tapi di satu sisi peranan daerah tidak jelas, semuanya mengabaikan peranan pemda. Lantas bagaimana kewenangan provinsi dan pemda dalam menggali dan meningkatkan PAD-nya?" tegas Taufan Pawe yang juga ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Kebakaran Terjadi di Perumahan Padat Penduduk Kota Parepare

Taufan mengemukakan, Apeksi adalah wadah perkuatan pilar dari pemerintah. Karena itu, Taufan menekankan Apeksi memposisikan diri sebagai mitra kritis pemerintah untuk mengoreksi dan merekomendasikan peran pemda dalam posisi penanggung jawab pengelola keuangan termasuk potensi peningkatan PAD.

"Saya memandang RUU Cipta Kerja masih memperlihatkan harapan-harapan bagi kita semua agar saat menjadi UU nanti, pemda tetap mendapat peran pada posisi yang sangat jelas," harap Taufan.

Di hadapan Ketua Apeksi, Airin Rachmi Diany dan jajaran pengurus lainnya, Taufan juga mengulas pandangannya terkait mekanisme pembatalan perda.

Baca Juga : Perampok di Parepare Gasak Uang dan Puluhan Karton Rokok, Receiver CCTV Turut Dibawa Kabur

Hal lain yang dibahas Taufan adalah soal rencana munas Apeksi. Dia berharap pandemi sudah terkendali sehingga puncak pelaksanaan munas dapat berjalan dengan baik.

Rapat dihadiri Dewan Pengawas Apeksi, Dewan Pengurus Apeksi, ketua Komwil I sampai dengan VI Apeksi. Selain hadir langsung, ada juga yang mengikuti secara virtual.

 

Penulis : Hasrul Nawir
#parepare