RAKYATKU.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan aturan validasi IMEI untuk memblokir ponsel ilegal atau black market pada 15 September.
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Ismail, mengatakan jadwal itu berdasarkan informasi dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) yang saat ini sedang melakukan penyempurnaan sistem Central Equipment Identity Register (CEIR).
"Saya mendapat laporan dari ATSI bahwa sistemnya direncanakan sudah akan implementasi tanggal 15 September ini," kata Ismail dikutip CNN Indonesia, Senin (14/9/2020).
Sekjen ATSI, Marwan Baasir, mengamini pernyataan Ismail. Saat ini penyempurnaan fungsi IMEI untuk memblokir ponsel BM sesuai dengan timeline.
Baca Juga : Kemenkominfo: Potensi Kerugian Masyarakat Rp27 Triliun Setahun dari Higgs Domino Island
Marwan mengatakan, sistem akan siap untuk memblokir ponsel-ponsel ilegal dengan nomor IMEI yang tak terdaftar di basis data Kemenperin. "Insya Allah on track. Saat ini sedang proses migrasi," tutur Marwan.
Marwan mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan proses migrasi dari CEIR cloud ke CEIR hardware. Setelah itu, pihaknya akan serah terima CEIR ke Kemenkominfo. Kemudian Kemenkominfo akan memberikan CEIR hardware ke Kemenperin.
Janji Kemenkominfo untuk memblokir ponsel ilegal telah beberapa kali mundur dari jadwal. Sebelumnya, Kominfo menyebut pada April, semua ponsel ilegal sudah dapat terblokir. Namun, ternyata hal itu belum terwujud hingga dijanjikan berfungsi optimal pada 31 Agustus lalu.