Selasa, 08 September 2020 17:11

Pemrov Sulsel Bebaskan Pajak Kendaraan, Samsat Jeneponto: Ingat, Cuma Satu Bulan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kanit Regident Samsat Polres Jeneponto, Ipsa Mustafa Azis.
Kanit Regident Samsat Polres Jeneponto, Ipsa Mustafa Azis.

"Pemerintah provinsi memberikan keringanan bagi masyarakat dengan dikeluarkannya penghapusan denda pajak kendaraan selama 30 hari, terhitung sejak 1-29 September 2020."

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak, untuk semua jenis kendaraan, baik kendaraan dinas maupun pribadi. 

Kanit Regident Samsat Polres Jeneponto, Ipda Mustafa Azis, mengatakan pembebasan pajak kendaraan tersebut hanya berlaku untuk satu bulan.

"Pemerintah provinsi memberikan keringanan bagi masyarakat dengan dikeluarkannya penghapusan denda pajak kendaraan selama 30 hari, terhitung sejak 1-29 September 2020," ujar Mustafa Azis, Selasa (8/9/2020).

Dia menjelaskan, untuk pajak pokok kendaraan tetap seperti biasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang nilainya jualnya Rp150 juta ke bawah, berdasarkan dengan peraturan gubernur yang berlaku. Mari-ki bayar pajak kendaraan-ta Karaeng demi membangun daerah-ta," tuturnya.

Dia menambahkan, pendemi Covid-19 yang terjadi pada 2020 berdampak sangat signifikan terhadap perekonomian di Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan. "Yang menyebabkan menurunnya kemampuan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor dimasa pandemi Covid-19," pungkasnya.

 

Penulis : Samsul Lallo
#Samsat Jeneponto