Senin, 07 September 2020 14:51

Bawaslu Sulsel Ingatkan Paslon Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19, Jika Melanggar Bakal Diproses

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Komisioner Bawaslu Sulsel, Sauful Jihad
Komisioner Bawaslu Sulsel, Sauful Jihad

Komisioner Bawaslu Sulsel, Sauful Jihad mengatakan, berkaitan dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada, karena masuk menjadi bagian dari tata-cara dan prosedur yang diatur dalam PKPU.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pendaftaran Bakal Calon kepala daerah telah selesai. Di Sulsel, bakal calon kepala daerah telah secara terjadwal menyambangi KPU untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan bakal calon kepala daerah.

Tak hanya KPU yang sibuk menerima pendaftaran pasangan bakal calon kapala daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun menjalankan tugas di bidang pengawasan. Dengan pendaftaran bakal calon yang masih di tengah pendemi Corona, Bawaslu pun fokus mengawasi protokol kesehatan saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Sauful Jihad mengatakan, berkaitan dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada, karena masuk menjadi bagian dari tata-cara dan prosedur yang diatur dalam PKPU, maka menjadi kewenangan Bawaslu untuk mengawasi aktifitas penyelenggaraan tahapan yang mesti mematuhi ketentuan dan protokol kesehatan.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Imbau Paslon Tertibkan APK dan Nonaktifkan Media Sosial Jelang Masa Tenang

"Jika ditemukan dugaan pelanggaran atas aturan dan protokol kesehatan dalam proses penyelenggaraan Pemilukada, maka Bawaslu berwenang untuk memprosesnya. Jika ada dugaan pelanggaran, maka akan disampaikan dan atau direkomendasikan kepada KPU yang melakukan perbaikan dan pembenahan agar tidak terjadi," kata Saiful, (Senin 7/9/2020).

Saiful menambahkan, dalam hal tindakan yang dilakukan oleh peserta dan tim, Bawaslu juga berwenang mengingatkan untuk melakukan pencegahan. Ia pun berharap semua pihak ikut berpartisipasi dalam mengantisipasi peredaran corona.

"Kami juga berharap Tim Satgas Covid-19, Satpol PP sebagai institusi penegak aturan di daerah (Perda) untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan jika terbukti melanggar untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan dalam oaratyran daerah atau peraturan lainnya," tambahnya.

Baca Juga : Jelang Masa Tenang, Bawaslu Sulsel Ingatkan Calon Kepala Daerah Tak Lakukan Pelanggaran

Saiful menambahkan, dalam masa pendaftaran, di beberapa daerah terjadi kerumunan orang sebelum berangkat ke KPU, di Posko pemenangan. Namun ia menyebut belum memiliki daya pasti pasangan bakal calon yang massanya terjadi kerumunan.

"Mah ruang ini kami berharap pihak Satpol-PP, Satgs Covid-19 dan pihak kemamanan dapat membantu," sebutnya.

Saiful mengatakan tidak punya data pasti, yang jelas mereka semua pasti diantar. Tetapi saat tiba di KPU, aturan KPU jelas terkait tata-cara penerimaan, termasuk berapa orang yang dapat masuk ke ruangan.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pemilihan Serentak tahun 2024 di Wajo

"Yang jadi catatan adalah saat kumpul di posko sebelum berangkat ke KPU. Bahkan di kabupaten di luar Sulsel. Ada yang sampai mendatangkan artis. Ini perlu mendapat perhatian teman-teman di KPU terkit kemungkinan pelaksanaan kampanye yang masih membolehkan dalam bentuk rapat umum," jelasnya.

Penulis : Syukur
#Bawaslu Sulsel