Kamis, 03 September 2020 16:33

Perwali Kota Makassar tentang Resepsi Pernikahan : Tidak Boleh Ada Makan-Minum

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Perwali Kota Makassar tentang Resepsi Pernikahan : Tidak Boleh Ada Makan-Minum

Prof Rudy menjelaskan, salah satu point Perwali tersebut yakni hotel-hotel wajib menerpakan protokol kesehatan Covid-19 dalam menggelar pesta pernikahan atau pertemuan. Tak hanya itu, pada acara berlangsung, seluruh tamu, atau peserta tidak dibolehkan adanya aktivitas makan- minum.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mengatakan, Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 53 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan Pelaksanaan Kegiatan Pernikahan, Resepsi Pernikahan, dan Pertemuan kini sudah dipersiapkan. Saat ini Pemkot Makassar tengah menyiapkan tahapan untuk sosialiasi.

“Kita sedang menyiapkan Peraturan Walikota Nomor 53 dimana salah satu item didalamnya mengatur tentang bagaimana protokol kesehatan diterapkan pada kegiatan-kegiatan pertemuan didalam ruangan, termasuk pesta pernikahan di hotel atau digedung-gedung pertemuan," ujar Prof Rudy saat menerima Pengurus Karang Taruna Makasar di Kantor Walikota Makassar, Kamis (3/9/2020).

Prof Rudy menjelaskan, salah satu point Perwali tersebut yakni hotel-hotel wajib menerpakan protokol kesehatan Covid-19 dalam menggelar pesta pernikahan atau pertemuan. Tak hanya itu, pada acara berlangsung, seluruh tamu, atau peserta tidak dibolehkan adanya aktivitas makan- minum.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Jamin Stok Elpiji Aman, Pertamina Bentuk Satgas Rafi

“Jika ada proses makan minum maka otomatis buka masker, apalagi jika ada musik yang diputar, maka jarak akan semakin rapat saat melakukan interaksi. Ini yang tidak kita inginkan. Makanya setiap 30 orang minimal ada satu petugas hotel yang mengawasi selama proses pesta pernikahan perlangsung” ujarnya.

Prof Rudy juga menegaskan, jika ditemukan adanya pelanggaran Perwali Nomor 53, sanksi tegas akan diberikan pengelola hotel atau pengelola gedung pertemuan.

“Sanksinya tegas, mereka tidak dibolehkan lagi menggelar pesta pernikahan jika terbukti terjadi pelanggaran protokol kesehatan” tegasnya.

Baca Juga : Bersama Pejabat Pemkot Makassar,Zulkifli Nanda Belajar Tata Kelola Utilitas Bawah Tanah

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kota Makassar, Irwan Ade Saputra menyampaikan komitmennya untuk menjadi bagian dari gerakan bersama penanganan Covid-19 di Kota Makassar, termasuk menjadi edukator ditengah masyarakat dalam membudayakan protokol kesehatan.

“Sejak awal pandemi, Karang Taruna sudah terjun ditengah masyarakat bersama stakholder lainnya untuk mengajak menggunakan masker, menjaga jarak dan rutin cuci tangan. Alhamdulillah saat ini tingkat kepatuhan masyarakat kita semakin baik, meskipun masih ada yang belum memperlihatkan kepedulian,” ujarnya.

Karang Taruna selaku organisasi sosial kemasyarakatan menurut Irwan saat ini tengah bergerak bersama unsur pemerintah serta stekholder lainya, melakukan edukasi di setiap kelurahan termasuk di zona yang saat ini masih dianggap rawan terjadinya penularan virus.

Penulis : Yuniastika Datu
#pemkot makassar