RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Jadwal Pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota Makassar segera dibuka. Pendaftaran hari pertama pada Jumat (4/9/2020) pukul 08.00 Wita di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.
Jelang pendaftaran tersebut, KPU RI mengeluarkan peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wali bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease 2019 (Covid-19). PKPU ini yang mengatur pelaksanaan tahapan pilkada.
"Sudah keluar revisi PKPU 6 yang mengatur keharusan bapaslon melakukan PCR sebelum pendaftaran," ungkap Gunawan Mashar, Komisioner KPU Makassar, Rabu (2/9/2020).
Baca Juga : KPU Bersama Bappeda Makassar Gelar Audiensi Penyusunan Visi Misi dan Program Paslon Wali Kota
Dalam PKPU Nomor 6 tahun 2020 ini, pada 50A menjelaskan dengan rinci keharusan bakal calon wali kota dan wakil wali kota untuk melakukan PCR sebelum pendaftaran.
Berikut bunyi pasal 50A
(1) Bakal Pasangan Calon melakukan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebelum masa pendaftaran dan hasilnya dinyatakan negatif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga : Jelang Pemilu 2024, KPU Makassar Gelar Simulasi Tahapan Pemilu dan Pemantapan Aplikasi SIREKAP
(2) Hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain
Reaction (RT-PCR) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling kurang sampai dengan jadwal pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.
(3) Bakal Pasangan Calon menyerahkan hasil
Baca Juga : PPK Biringkanaya dan PPS Kelurahan Sudiang Raya Sosialisasi Pemilu 2024 di Sekolah
pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada saat pendaftaran.
(4) Dalam hal Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon dinyatakan positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon dimaksud tidak diperkenankan hadir pada saat pendaftaran.
(5) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menuangkan data ketidakhadiran Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
Baca Juga : KPU Makassar Lakukan Pencermatan DCT Saat Mati Lampu
(4) karena dinyatakan positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ke dalam berita acara.
(6) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memanfaatkan teknologi informasi untuk melakukan penelitian Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon yang tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Dalam Pasal 50B pasangan yang dinyatakan sehat atau tidak dinyatakan positif corona lanjut tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga : KPU Makassar Tetapkan DCS Bacaleg DPRD Makassar, 64 Tidak Memenuhi Syarat
Berikut bunyi Pasal 50B pada huruf (1)
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melanjutkan tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan negatif Corona Virus Disease 2019
(Covid-19).
Meski memberi lampu hijau untuk menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, bagi pasangan calon yang dinyatakan positif corona diharuskan terlebih dahulu untuk menyembuhkan diri. Hal ini diatur dalam pasal Pasal 50C
Baca Juga : KPU Makassar Tetapkan DCS Bacaleg DPRD Makassar, 64 Tidak Memenuhi Syarat
Pasal 50C
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
(2) Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga : KPU Makassar Tetapkan DCS Bacaleg DPRD Makassar, 64 Tidak Memenuhi Syarat
(3) Dalam hal setelah dilakukan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon dinyatakan negatif atau sembuh dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon, dan tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Jangka waktu penelitian administrasi Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.