Rabu, 29 Juli 2020 23:02

Pemkot Parepare Izinkan Salat Iduladha di Masjid, Begini Protokolernya

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe

Salat Iduladha tidak dilakukan di lapangan dengan pertimbangan situasi pandemi Covid-19.

RAKYATKU.COM,PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare menetapkan pelaksanaan salat Iduladha 1441 Hijriah atau 2020 Masehi dilakukan di semua masjid di Kota Parepare.

Tidak dilakukan di lapangan, dengan pertimbangan situasi pandemi Covid-19 di Parepare.

Kepastian itu setelah Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe mengeluarkan Surat Edaran nomor 130.7/127/Hkm, tanggal 24 Juli 2020, tentang Pelaksanaan Ibadah Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Baca Juga : TSM Tetap Hadir untuk Warga, Melayat ke Rumah Duka di Hari Kedua Usai Lebaran

“Memperhatikan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Parepare dan sekitarnya, serta mengingat penambahan kasus pasien positif Covid-19 masih cukup signifikan, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut: Takbir keliling ditiadakan, masjid dan musala memperdengarkan kumandang takbir melalui rekaman audio dan pengeras suara dan diikuti oleh masyarakat muslim dengan takbir di rumah masing-masing. Kegiatan salat Iduladha di masa pandemi Covid-19 tidak dilaksanakan di lapangan. Pelaksanaan salat Iduladha dilakukan di semua masjid dengan tetap menerapkan secara ketat protokol kesehatan,” demikian di antaranya bunyi isi surat edaran tersebut.

Penerapan protokol kesehatan di masjid diminta kepada panitia atau pengurus masjid menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan, pembersihan dan disinfektasi di area tempat pelaksanaan, membatasi jumlah pintu atau jalur masuk dan keluar tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Masjid juga diminta menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun atau hand sanitizer di pintu atau jalur masuk dan keluar, menyediakan alat pengukur suhu tubuh, dan jika ditemukan jemaah bersuhu tubuh 37,5 derajat celcius dalam dua kali pemeriksaan dengan jeda waktu 5 menit, maka tidak diperkenankan memasuki area pelaksanaan.

Baca Juga : Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare Hadiri Sholat Ied di Lapangan Andi Makkasau

Kemudian di dalam masjid diterapkan jaga jarak atau pembatasan jarak antar jemaah dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.

Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Iduladha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

Juga tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

Baca Juga : Cucu Ulama Kharismatik AGH Muhammad Abduh Pabbajah Jadi Khatib Salat ID di Alun-alun Kota, Ini Profilnya

Sementara ketentuan bagi setiap jemaah adalah harus dalam kondisi sehat, membawa alat salat atau sajadah masing-masing, menggunakan masker saat keluar rumah, berada di area masjid, hingga kembali ke rumah. Jemaah diminta menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan.

Sedangkan silaturahmi, halal bihalal atau open house tidak dilaksanakan secara fisik, namun dapat diganti dengan silaturahmi melalui media elektronik/media sosial.

Surat edaran juga mengatur secara ketat penyembelihan hewan kurban yakni harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mengedepankan jaga jarak fisik (physical distancing) dan ketentuan lain untuk menjamin keamanan dan kesehatan.

Baca Juga : Peletakan Batu Pertama Masjid Baburrahmah, Wali Kota Parepare: Perencanaan Harus Matang

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan hari raya Iduladha 1441 H jatuh pada Jumat (31/7/2020).

Ketetapan ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi usai memimpin Sidang Isbat (Penetapan) 1 Zulhijah 1441 H yang digelar Kementerian Agama, di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Menurut Menag, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan hasil hisab posisi hilal dan laporan rukyatul hilal. Lebih dua belas pemantau mengatakan melihat hilal dan telah disumpah.

Baca Juga : Pemkot Parepare Komitmen Cegah Stunting, Wali Kota dan PKK Dukung Edukasi Gizi

Rukyatul hilal ini mengonfirmasi hasil hisab bahwa hilal di seluruh Indonesia berada di atas ufuk, antara 6 derajat 51 menit sampai dengan 8 derajat 42 menit.

Penulis : Hasrul Nawir
#parepare