RAKYATKU.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare kini meluncurkan inovasi "Satpoltik" sebagai menuntaskan penyebaran Covid-19 dengan langkah persuasif dan humanis.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Parepare, Muhammad Anshar, mengatakan Satpoltik ini merupakan singkatan dari Satuan Polisi Pamong Praja Cantik yang dihuni tim khusus para srikandi cantik beranggotakan 31 orang.
"Semuanya perempuan pilihan yang sehari-hari menjalankan tugas Satpol PP dengan mengedepankan tindakan persuasif dan humanis," ujar Anshar.
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
Selama ini, kata Anshar, edukasi dan sosialisasi dalam menuntaskan penyebaran Covid-19 dilakukan oleh pria.
"Selama ini hanya dilakukan oleh Satpol PP Pria, sehingga kesannya nampak garang dan sangar. Selain itu tugas dari tim ini yakni mewujudkan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum serta menyosialisasikan dan memberi pemahaman tentang peraturan daerah Kota Parepare melalui pendekatan yang simpatik dan persuasif kepada masyarakat," terang Anshar yang juga Plt Sekwan DPRD Kota Parepare.
Dari 31 orang personel tim Satpoltik ini, lanjut dia, dibagi menjadi tiga regu. Setiap regu terdiri atas 10 orang ditambah 1 orang komandan.
Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025
Peluncuran Satpoltik ditandai pelepasan tim humanis oleh Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Amina Amin, di Markas Komando Satpol PP Kota Parepare, Senin (27/7/2020).
"Saya mengapresiasi inovasi Satpoltik dan berharap Tim Satpoltik ini dapat bekerja secara profesional dengan menjalin pendekatan secara humanis serta mengedukasi masyarakat khususnya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.
Tim Satpoltik ini dibentuk sebagai garda terdepan dan bertujuan menjalankan tugas dengan mengedepankan pendekatan secara persuasif dan edukatif, sehingga menimbulkan kesan humanis dan simpatik kepada masyarakat, khususnya di masa pandemi Covid-19.