RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pengambilan paksa jenazah berstatus Pasien Dalam Pantauan (PDP) di kota Makassar, masih terus berlanjut di tangan kepolisian.
Kabid Humas Polda Sulsel, Komnas Pol Ibrahim Tompo membeberkan perkembangan terbaru penanganan perkara pengambilan jenazah secara paksa yang terjadi di RS Labuang Baji, Jumat 5 Juni 2020.
Ibrahim mengatakan, pada tanggal 26 Juni 2020, petugas telah melakukan penangkapan terhadap 13 orang tersangka. 13 orang tersebut kemudian dilakukan rapid test dengan hasil 10 orang dinyatakan tidak reaktif dan tiga orang lainnya dinyatakan reaktif.
"Setelah dilaksanakan rapid test ada tiga orang yang dinyatakan reaktif," ungkap Ibrahim, Senin 29/6/2020.
10 tersangka yang telah diamankan tersebut
kemudian dilakukan penahanan. Sementara untuk tiga orang lainnya yang dinyatakan reaktif dipulangkan. Adapun proses hukumnya akan ditentukan nantinya.
"Kami pulangkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing untuk proses lanjut mempertimbangkan kondisi mereka nantinya," tambahnya.
Ibrahim mengatakan, sampai dengan hari ini, total 32 tersangka kasus TKP Labuang Baji.
"Hasil pengembangan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara telah ditetapkn sebagai tersangka sebanyak 32 orang," jelas Ibrahim.