RAKYATKU.COM, BARRU - Tim Resmob Polres Barru membekuk Arham, pelaku pencurian ponsel dan uang di Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru. Arham merupakan warga Desa Lalabata, Kecamatan Tanete Rilau. Pelaku seorang residivis.
Penangkapan Arham berjalan dramatis. Ia sempat kabur pakai mobil saat dibuntuti petugas. Polisi memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun tak digubris pelaku. Dia malah nekat menabrak petugas.
Polisi pun terpaksa mengambil tindakan. Timah panas diarahkan ke mobil Arham, hingga akhirnya pelaku berhenti dan menabrak warung milik warga.
Selanjutnya pelaku dibawa ke RSUD Barru untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah diperiksa, ditemukan dua luka tembak.
Kasubbag Humas Polres Barru, AKP Sainuddin, pelaku dan barang bukti sudah diamankan. "Yang bersangkutan saat ini sedang di proses. Ia sudah mengakui perbuatannya," katanya, Selasa (2/6/2020).
Informasi yang dihimpun dari Polres Barru, Arham sudah enam kali keluar masuk rumah tahanan dengan kasus pencurian.