Sabtu, 18 Januari 2020 17:40

Saat Jam Istirahat Dilarang Keluar, Guru Cabuli Siswi SD selama 2 Tahun

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Siswi Sekolah Dasar (SD) jadi korban pemerkosaan oleh gurunya sendiri AF (35).

RAKYATKU.COM - Siswi Sekolah Dasar (SD) jadi korban pemerkosaan oleh gurunya sendiri AF (35).

Aksi bejat sang guru cabul itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas empat.

Kasus pemerkosaan itu terbongkar setelah aparat Polres Probolinggo meringkus tersangka.

AF saat dihadirkan dalam rilis kasus tersebut, Jumat (17/1/2020) mengaku, awalnya melakukan perbuatan tak senonoh itu saat mengajar di korban. 

Saat memasuki jam istirahat, korban dilarang untuk keluar kelas.

Dari situ, tersangka melancarkan aksi bejatnya terhadap korban hingga kelas 6 SD.

Jika tidak, maka korban tidak akan mendapatkan nilai bagus. Guru honorer itu berdalih, perbuatan cabul itu atas dasar suka sama suka.

"Saya gituin dia (korban) karena suka dengannya, biasanya saya lakukan saat jam istirahat sekolah," kata AF.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo, Bripka Isyana Reni Antasari, mengatakan kasus ini terungkap saat korban terlihat murung dan lebih banyak menyendiri di sekolah.

Salah seorang guru lantas menanyai korban hingga akhirnya berterus terang. Pelaku oleh para dewan guru langsung dimintakan klarifikasi.

Pelaku pun akhirnya mengaku perbuatannya dan kasusnya diserahkan ke pihak kepolisian. "Perbuatan yang dilakukan pelaku sudah terjadi sejak 2017 lalu saat korban masih duduk di bangku kelas 4 SD hanya dicabuli saja. Saat kelas 6 SD, korban disetubuhi sebanyak empat kali," kata Reni.

Pelaku dijerat Pasal 76d UU RiI 35, 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancama hukuman maksimal maksimal 12 tahun penjara lantaran pelaku tenaga pendidik.

Sumber: Suara.com