RAKYATKU.COM, MAKASSAR – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tetap beroperasi normal sesuai standar operasional perusahaan dan ketentuan pemerintah. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut adanya pemeriksaan pajak kendaraan oleh petugas Samsat dan Kepolisian di seluruh SPBU.
Pertamina menegaskan bahwa kegiatan operasional di SPBU tetap difokuskan pada pelayanan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat. Seluruh proses distribusi energi, baik untuk BBM subsidi maupun non-subsidi, dijalankan sesuai regulasi yang berlaku dengan mengedepankan aspek keselamatan, kelancaran layanan, serta penyaluran energi yang tepat sasaran.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menjelaskan bahwa tugas operator SPBU telah diatur secara jelas dalam prosedur operasional perusahaan.
Baca Juga : Gus Kikin Serukan Pembumian Qanun Asasi dan Nyatakan Siap Maju Calon Ketum PBNU
> "Operator SPBU menjalankan pelayanan penyaluran BBM sesuai standar operasional yang berlaku, termasuk melakukan verifikasi QR Code pada transaksi BBM subsidi melalui Program Subsidi Tepat. Proses pelayanan tersebut tidak mencakup pemeriksaan dokumen kendaraan maupun status pembayaran pajak kendaraan," ujar Lilik.
Menurutnya, proses verifikasi QR Code hanya merupakan bagian dari implementasi Program Subsidi Tepat untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi dilakukan sesuai ketentuan pemerintah. Di luar mekanisme tersebut, operator SPBU tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan, termasuk status pembayaran pajak.
Masyarakat Diimbau Tidak Mudah Percaya Informasi yang Belum Terverifikasi
Baca Juga : Sambut HUT ke-28 dan HUT RI ke-81, GMTD Gelar Syukuran dan Berbagi Bantuan ke Panti Asuhan
Pertamina juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyikapi informasi yang beredar, terutama di media sosial. Masyarakat diminta mengacu pada informasi yang disampaikan melalui kanal resmi instansi berwenang agar tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Lilik menegaskan Pertamina terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan aman, tertib, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
> "Kami mengajak masyarakat memperoleh informasi dari kanal resmi instansi yang berwenang. Pertamina akan terus menjalankan pelayanan sesuai tugas dan kewenangannya dalam mendistribusikan energi kepada masyarakat," katanya.
Baca Juga : Andi Tenri Uji Idris Dorong Warga Mamarita Manfaatkan Layanan Disdukcapil Go Digital
Komitmen Jaga Kualitas Pelayanan
Sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas layanan, Pertamina membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan kendala pelayanan maupun dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM.
Laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135, yang akan ditindaklanjuti sesuai prosedur perusahaan.
Baca Juga : Usung Konsep Marketing 7.0, Pegadaian Kanwil VI Sinergikan Teknologi AI dan Sentuhan Empati
Penegasan ini sekaligus memastikan bahwa pelayanan di seluruh SPBU Pertamina tetap berjalan sebagaimana mestinya. Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu yang berkembang, karena operasional SPBU tetap berfokus pada tugas utamanya, yakni memastikan distribusi energi berlangsung lancar, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
