RAKYATKU.COM - Erwin (33), pelaku perobekan Al Qur'an di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya ditangkap.
Proses penangkapan berlangsung dramatis. Tidak mudah membujuk pria yang disebut-sebut gangguan jiwa ini masuk mobil polisi. Bahkan, Erwin sempat melawan dan berupaya kabur.
Polisi dibantu warga menangkap Erwin di Jalan Galunggung, Kota Tasikmalaya, Kamis (19/12/2019) siang, pukul 10.30 WIB. Lokasinya tak jauh dari ditemukannya sobekan Al Qur'an.
Seorang warga, Ade Ipung, menyaksikan detik-detik penangkapan Erwin oleh polisi dan sejumlah warga. Ade sempat merekam momen tersebut menggunakan kamera ponsel miliknya. Video itu viral di media sosial (medsos)
"Jadi kebetulan saya memantau informasi robek Al Qur'an ini. Saya sama pa haji Rana ikut menelusuri. Pas lagi jalan, ternyata ada anggota polisi lagi amankan pelaku," kata Ade, Jumat (20/12/2019)
Saat ini, Erwin (33) sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Pria tersebut dijerat pasal penodaan agama.
"Kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Tasikmalay AKP Dadan Sudiantoro.
Polisi memiliki dua alat bukti untuk menetapkan status Erwin menjadi tersangka berkaitan kasus tersebut. Erwin yang disebut-sebut gangguan jiwa ini disangkakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ucap Dadan dilansir laman Detikcom.
Polisi masih menyelidiki motif Erwin merobek Al Quran. "Bersangkutan belum mengungkapkan yang sesungguhnya seperti apa," kata Dadan.