Jumat, 13 Desember 2019 13:10

Tagihan Iuran BPJS Rp5,7 Juta dalam Dua Bulan Bikin Warga Bantaeng Ini Jantungan 

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tagihan Iuran BPJS Rp5,7 Juta dalam Dua Bulan Bikin Warga Bantaeng Ini Jantungan 

Senin pagi (11/11/2019). Pada pukul 09.32, Sherly menerima SMS. Pengirimnya, BPJS Kesehatan.

RAKYATKU.COM,BANTAENG - Senin pagi (11/11/2019). Pada pukul 09.32, Sherly menerima SMS. Pengirimnya, BPJS Kesehatan.

"Yth. Bpk/Ibu... kami dr BPJSKES menginfokan tagihan s.d bln NOV 2019 sbsr Rp1,920,000. Sgr lakukan pembyrn. Abaikan jk tlh membyr. Info hub 1500400".

SMS itu mengagetkan Sherly. Dia seorang ibu rumah tangga di Bantaeng. Dia memang peserta BPJS Kesehatan kelas 1. Anggota keluarganya terdiri empat orang.

Belum hilang rasa kagetnya, sebulan kemudian, datang lagi SMS baru.

"Yth.Bpk/Ibu ... kami dr BPJS KES menginfokan tagihan s.d bln Des 2019 sbsr Rp5.760.000.sgr lakukan pembayaran.Abaikan jk tlh membyr.Info hub 1500400."

Sherly heran dengan jumlah tagihan yang membengkak itu. Naik lebih dari Rp3,8 juta hanya dalam waktu satu bulan. Padahal, dengan empat anggota keluarga, dia mestinya hanya membayar Rp320 ribu. Satu orang iurannya Rp80 ribu.

Sherly mengaku ingin menonaktifkan kepesertaannya di BPJS Kesehatan. Tetapi, ditolak.

"Bulan lalu juga saya mau lunasi sekaligus tutup/nonaktifkan saja, ternyata tidak bisa. Alasannya (dari pihak BPJS) waktu daftarki, di situ yang kita tanda tangani bahwa saya tidak bisa dinonaktifkan," ungkapnya.

Dia lantas menceritakan iuran BPJS Kesehatan yang terasa mencekik. Awalnya, iurannya hanya sekitar Rp60 ribuan. Lalu, naik jadi Rp81 ribu seperti sekarang. Tahun depan bakal jadi Rp160 ribu. 

"Subhanallah, betul-betul mencekik rakyat kecil. Apalagi saya yang hanya ibu rumah tangga. Suami juga cuma wiraswasta yang pendapatan tiap bulannya tidak menentu. Banyak yang mengeluh karena BPJS itu kayak utang kredit, mereka ke rumah ki menagih," lanjutnya.

Pemerintah memang telah menetapkan kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020. 

Pengumuman kenaikan itu resmi diberlakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Nantinya, iuran peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) BPJS akan naik 100 persen. Kelas 1 menjadi Rp160 ribu dari sebelumnya Rp81 ribu, kelas 2 menjadi Rp110 ribu dari sebelumnya Rp52 ribu, dan kelas 3 menjadi Rp42.000 dari sebelumnya Rp25.500.