Rabu, 06 November 2019 17:15

DPMPTSP dan RSUD Syekh Yusuf Kembali Raih Predikat Sangat Baik Pelayanan Publik dari Menpan-RB

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
RSUD Syekh Yusuf dan DPMPTSP Gowa raih kategori sangat baik (A-) sedangkan Disdukcapil meraih kategori baik (B). 
RSUD Syekh Yusuf dan DPMPTSP Gowa raih kategori sangat baik (A-) sedangkan Disdukcapil meraih kategori baik (B). 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kembali menyerahkan hasil evaluasi pelayanan publik.

RAKYATKU.COM,GOWA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kembali menyerahkan hasil evaluasi pelayanan publik.

Hasil evaluasi 67 kabupaten/kota se-Indonesia itu diserahkan di The Opus Grand Ballroom, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).

Evaluasi itu dilakukan terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

Hasilnya, Kabupaten Gowa dalam hal ini RSUD Syekh Yusuf dan DPMPTSP Gowa raih kategori sangat baik (A-) sedangkan Disdukcapil meraih kategori baik (B). 

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Daerah (PAD) Setkab Gowa, Alimuddin Hakim. 

Ia mengatakan capaian ini berdasarkan penilaian dari tim Menpan RB yang menilai enam aspek yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi.

"Alhamdulillah berdasarkan aspek itu kita berhasil meraih predikat pelayanan publik yang sangat sangat baik," ungkapnya.

Alimuddin mengaku dengan perolehan predikat itu, pihaknya tidak berpuas diri. Namun akan selalu bekerja keras dan berkomitmen untuk mampu meraih predikat yang lebih tinggi lagi yakni pelayan prima (A).

"Capaian ini tidak lepas dari kerja sama semua pihak, baik SKPD terkait maupun masyarakat Kabupaten Gowa, insya Allah ini bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan di tahun-tahun berikutnya," harap Alimuddin.

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo mengatakan evaluasi tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik, pasal 7 ayat (3) yang berbunyi menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara bertugas merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik, serta melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.

"Evaluasi pelayanan publik dilakukan secara online, hasil evaluasi selanjutnya diolah dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP). Seperti tahun-tahun sebelumnya, ada enam aspek yang dievaluasi, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, sistem konsultasi dan pengaduan, serta inovasi," jelasnya.

Dikatakan Tjahjo, evaluasi dan penghargaan ini dilakukan untuk mempercepat dan meningkatkan pelayanan di semua sektor, dan mempercepat pemberian izin investasi.

"Dua hal ini adalah tugas kami dalam upaya meningkatkan dan mempercepat reformasi birokrasi yang masuk dalam skala prioritas selama lima tahun ke depan," pungkasnya.