Senin, 09 September 2019 22:59

Astiah Maafkan Pelaku yang Keroyok Dirinya, tetapi Punya Permintaan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Astiah Maafkan Pelaku yang Keroyok Dirinya, tetapi Punya Permintaan

Pasca pengeroyokan yang dialami oleh Astiah, seorang guru di SD Negeri Pabangngiang, Kabupaten Gowa, ternyata masih memiliki sifat yang bukan pembenci.

RAKYATKU.COM, GOWA - Pasca pengeroyokan yang dialami oleh Astiah, seorang guru di SD Negeri Pabangngiang, Kabupaten Gowa, ternyata masih memiliki sifat yang bukan pembenci.

Terbukti saat di hadapan aparat kepolisian Polres Gowa, dia mengatakan tidak akan membenci pelaku yang telah menganiaya dirinya hingga mengalami luka cakar pada bagian wajah yang dilakukan oleh NV dan APR.

Namun, masih ada satu permintaan Astiah terhadap para pelaku yang telah menyerang dirinya dan telah melakukan kekerasan yang dilakukan kepada salah satu anak didiknya, MFA.

"Saya secara pribadi telah memaafkan dia (pelaku). Namun proses hukum saat ini, tetap berlanjut," kata Astiah di hadapan polisi dan para pelaku, Senin (9/9/2019).

Mendengar perkataan Astiah, pelaku Rahmatiah dan NV merasa lega karena sebelumnya mereka telah meminta maaf kepada Astiah yang didampingi oleh suami Rahmatiah, Robert Poei.

Robert juga telah merasa lega atas permintaan maafnya yang telah diterima. Dia juga pasrah menerima kenyataan, bahwa istrinya bersama kedua putrinya, NV dan APR menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya beserta keluarga, meminta maaf kepada para guru. Biarpun sedikit, kami mohon maaf atas peristiwa yang lalu," kata Robert.

Diketahui, Rahmatiah telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap MFA dengan menjewer telinganya dan menggiring korbannya sampai ke ruang guru sejauh 10 meter.

Akibat perbuatannya, Rahmatiah diancam dengan Pasal 80 (1) UU No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan NV dan APR, diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan (pengeroyokan) dengan ancaman minimal 7 tahun penjara.