Selasa, 27 Agustus 2019 18:37

Menang di Pengadilan, Tak Otomatis Adam Muhammad Dilantik Jadi Legislator Sulsel

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Idris Manggabarani.
Idris Manggabarani.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan gugatan Adam Muhammad, yang merupakan eks Caleg DPRD Sulsel Dapil 2, Senin (26/8/2019).

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan gugatan Adam Muhammad, yang merupakan eks Caleg DPRD Sulsel Dapil 2, Senin (26/8/2019).

Bersama Mulan Jameela dan tujuh kader Partai Gerindra lainnya, mereka mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra sebagai tergugat, dan KPU sebagai turut tergugat. Penggugat meminta, agar diusulkan dengan ditetapkan sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra. 

Ketua DPD Partai Gerindra Sulsel, Idris Manggabarani mengatakan, dikabulkannya gugatan Adam Muhammad ini, tidak secara otomatis membuat partainya mengusulkan untuk dilakukan pelantikan terhadap Adam Muhammad. 

"Tidak serta merta dimenangkan oleh Pengadilan Jakarta Selatan, lantas caleg ini yang jadi anggota dewan. Tidak seperti itu," kata Idris kepada Rakyatku.com, Selasa (27/8/2019).

Pada Pileg 2019, Adam Muhammad mendapat tempat kedua dengan perolehan suara 9.599. Ia kalah dengan Misriani Ilyas, yang mendapat dukungan 10.057 suara. 

Kata Idris, soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, semuanya dikembalikan kepada internal partai. Menurut dia, putusan pengadilan tidak memerintahkan eksekusi, untuk mencabut usulan anggota dewan terpilih yang sudah ditetapkan KPU, lalu mengusulkan nama Adam Muhammad sebagai pengganti. 

"Tidak ada itu, meskipun dikabulkan ada namanya kebijakan DPP. Yang digugat ini Ketua Umum Gerindra, bukan antara caleg terpilih. Jadi berbeda," tambahnya. 

Dijelaskan Idris, soal kasus ini, semuanya dikembalikan kepada internal Partai Gerindra. Namun hingga saat ini, DPP Gerindra juga belum mengambil sikap atas putusan PN Jaksel tersebut. 

"Jadi sampai saat ini, masih tetap caleg Misriani yang sah. Itu berlaku sebelum diterbitkannya kebijakan DPP untuk menyatakan siapa yang akan menduduki kursi DPRD Sulsel. Merubah atau tidak, tentu itu sepenuhnya kebijakan DPP mengambil langkah bijak. Ini bukan hal main-main, akan diputuskan dalam rapat Dewan Pertimbangan Partai Gerindra," pungkasnya.