Senin, 26 Agustus 2019 22:40

Dicap Tidak Jujur saat Beri Keterangan, Daeng Bate: Saya Tidak Ada Niat Bunuh Dia

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dicap Tidak Jujur saat Beri Keterangan, Daeng Bate: Saya Tidak Ada Niat Bunuh Dia

Terdakwa Daeng Bate dinilai tidak koperatif saat memberikan keterangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa.

RAKYATKU.COM, GOWA - Terdakwa Daeng Bate dinilai tidak koperatif saat memberikan keterangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Senin (26/8/2019).

Jaksa Penuntut Umum, Irmawati Amir menganggap Daeng Bate tidak jujur dalam memberikan keterangan. Hal itu dibuktikan dengan beberapa kali terdakwa ditanya oleh JPU terkait kebenaran dirinya membawa parang saat masuk ke ruang Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Pattallasang.

"Kalau begini berarti Anda tidak jujur dalam memberi keterangan," kata Irmawati kepada terdakwa Daeng Bate.

Beberapa kali, Daeng Bate ditanya oleh JPU, terdakwa membalasnya dengan suara yang kecil. Hingga membuat pihak JPU sulit mendengar yang diucapkan oleh terdakwa.

Selain itu, terdakwa Daeng Bate mengaku tidak ada niat ingin membunuh korbannya, Daeng Kulle di Puskesmas Patallasang pada Desember 2018 lalu.

"Saya sebenarnya tidak ada niat membunuh dia, Yang Mulia," kata terdakwa Daeng Bate saat menjawab pertanyaan penuntut umum.

Sebelumnya, terdakwa Saleh diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

Dalam keterangan yang disampaikan terdakwa Saleh, membuat majelis hakim bingung. Keterangannya Saleh berbeda keterangan yang tertulis di berita acara pemeriksaan (BAP).

"Saya saat kejadian tidak membawa parang," kata terdakwa Saleh.

Hakim anggota, Amir Mahmud pun bingung saat menanyakan hal tersebut kepada terdakwa Saleh. 

Belum diketahui secara lengkap, kronologi terdakwa Saleh mengaku tidak membawa parang saat dilokasi kejadian.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi yang disampaikan dari pihak penasihat hukum terdakwa atas kasus tersebut.