Senin, 26 Agustus 2019 20:32

"Saya Pilih Dihukum Mati Saja", Aris Pemerkosa 9 Anak Tolak Hukuman Kebiri

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto: Surabaya Inside.
Foto: Surabaya Inside.

Terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak, Aris (20), menolak hukuman pidana tambahan berupa kebiri kimia yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri.

RAKYATKU.COM - Terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak, Aris (20), menolak hukuman pidana tambahan berupa kebiri kimia yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Tukang las asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ini lebih memilih hukuman mati.

Aris merupakan pelaku pemerkosaan 9 anak yang kini menempati sel isolasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Mojokerto.

"Kalau disuntik, saya menolak. Karena itu dampaknya seumur hidup. Kata teman-teman juga seperti itu," katanya seperti diwartakan Beritajatim.com, Senin (26/8/2019).

Dia akan menerima hukuman hukuman apapun, kecuali hukuman kebiri kimia. Termasuk hukuman maksimal penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.

"Saya pilih dihukum mati saja dari pada disuntik (kebiri kimia). Atau dihukum seumur hidup saya tidak apa-apa. Kalau boleh minta, hukuman 20 tahun," katanya.

Aris juga mengungkap modusnya memperkosa para korbannya. "Saya cari dulu keliling begitu. Setelah ketemu, saya iming-imingi jajan. Tidak pernah menganiaya, ya tidak saya paksa. Kemudian (saya bawa) ke tempat sepi. Iya pernah di masjid, tapi di luarnya," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Rudy Hartono masih belum bisa memastikan kapan eksekusi kebiri terhadap Aris (21), terpidana pemerkosa 9 anak dibawah umur akan dilakukan.

Rudy menjelaskan penentuan kapan eksekusi kebiri akan dilakukan masih menunggu setelah mendapat masukan dari dokter.

"Kami koordinasi dulu dengan dokter, rumah sakit, tempat, izin pengamanan, banyak prosedurnya. Ini kebiri menyangkut keselamatan," terang Rudy diberitakan Suara.com, Jumat (23/8/2019).