Selasa, 13 Agustus 2019 05:00

3 Hari setelah Iduladha Dilarang Puasa, Apa Alasannya?

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Syaikh Abu Suja’ dalam Matan al-Ghayah wa al-Taqrib menyebutkan lima hari yang terlarang untuk berpuasa, yaitu Idulfitri, Iduladha, dan 11, 12, 13 Dzulhijjah.

RAKYATKU.COM - Syaikh Abu Suja’ dalam Matan al-Ghayah wa al-Taqrib menyebutkan lima hari yang terlarang untuk berpuasa, yaitu Idulfitri, Iduladha, dan 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Untuk tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah ulama menyebutnya dengan hari tasyriq. Sebagaimana sabda Rasulullah saw yang berarti: Hari-hari Mina adalah hari-hari makan, minum dan berzikir kepada Allah. (HR. Muslim)

Soal hadis ituu, Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan yang dimaksud hari-hari Mina adalah tiga hari setelah Iduladha, yaitu hari Tasyriq. Disebut hari tasyriq karena daging-daging kurban didendeng atau dijemur di bawah terik matahari.

Sementara Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan pendapat lain disebut tasyriq karena selain 10 Dzulhijjah orang-orang Islam menyembelih kurban pada waktu syuruq (setelah matahari terbit).

Allah jadikan hari tasyriq sebagai hari istimewa untuk berzikir. Karena itulah, Allah perintahkan umat Islam untuk memperbanyak berdzikir pada hari itu. Rasulullah saw bersabda yang artinya:
Hari yang paling agung di sisi Allah adalah hari kurban, kemudian hari al-qarr. (HR. Abu Daud)

Ibnu Khuzaimah mengatakan yang dimaksud yaum al-qarr adalah hari setelah idul kurban.

Adapun mengenai puasa pada hari tasyriq, Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini dalam Kifayat al-Akhyar menjelaskan bahwa menurut pendapat terdahulu (qoul qadim) Imam Syafi’i puasa pada hari tasyriq diperbolehkan bagi orang yang berhaji tamattu’ dan tidak memiliki hewan untuk disembelih. 

Sedangkan pendapat terbaru (qaul jadiid) imam Syafi’i, berpuasa pada hari tasyriq tetap terlarang secara mutlak. Jika perpedoman pada qaul qodim, maka menurut pendapat yang valid orang yang selain haji tamattu’ tetap diharamkan untuk puasa saat itu.

Ibnu Rajab dalam bukunya Lathaif al-Ma’arif menjelaskan alasan keharaman berpuasa pada hari tasyriq.

Larangan berpuasa pada hari tasyriq karena hari tasyriq adalah hari raya umat Islam, disamping hari raya kurban. Oleh sebab itu, menurut mayoritas ulama, tidak diperbolehkan berpuasa di Mina maupun di tempat lain. Berbeda dengan pendapat Atha yang mengatakan bahwa larangan berpuasa di hari tasyriq, terkhusus bagi orang yang tinggal di Mina.

Ketika orang-orang yang bertamu di rumah Allah merasa capek, karena perjalanan yang begitu berat, lelah setelah menjalankan ihram dan kesungguhan untuk melaksanakan manasik-manasik haji dan umrah, maka Allah mensyariatkan kepada mereka untuk beristirahat di Mina pada hari kurban dan tiga hari setelahnya. Allah memerintahkan mereka untuk menyantap daging sembelihan mereka, karena kasih sayang Allah kepada mereka.

Jika kita berpuasa pada hari kurban (10 Dzulhijjah) dan tiga hari setelahnya (11, 12 dan 13 Dzulhijjah), berarti kita telah menyia-nyiakan kasih sayang Allah.

Sumber: Islami.co