Sabtu, 10 Agustus 2019 09:20

Pilih Jadi Tukang Ojek Penghasilan Rp50 Ribu per Hari, Perwira Polisi Dipecat

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Perwira polisi Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari berpangkat Inspektur satu (Ipda) Triadi direkomendasikan pemberhentian tetap dengan tidak hormat

RAKYATKU.COM, KENDARI - Perwira polisi Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari berpangkat Inspektur satu (Ipda) Triadi direkomendasikan pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).

Pemberhentian itu oleh majelis sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar, Jumat (9/8/2019) sore. 

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, sanksi PTDH itu dikeluarkan karena Triadi meninggalkan tugas selama 62 hari secara berturut- turut tanpa izin pimpinan. 

Dalam sidang terungkap, yang bersangkutan absen berkantor karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari. "Benar alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp30.000 sampai Rp50.000 per hari,” terang Harry. 

Tindakan Triadi itu sudah dua kali dilakukan. Saat menjadi Wakapolsek Waworete, Kabupaten Konawe Kepulauan pada 2017 lalu, yang bersangkutan juga melakukan hal serupa, namun pimpinannya memberikan kebijakan untuk tidak diproses melalui sidang KKE. 

Triadi hanya diproses melalui sidang disiplin sesuai surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor: KEP/04/I/ HUK12.10.1/2019/Sipropam 17 Januari 2019. 

Sejak menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari, dia kembali meninggalkan tugas secara berturut-turut mulai 1 Agustus 2018 sampai 26 Agustus 2018 terhitung 20 hari kerja. Kemudian, dia kembali absen setelah dimutasi sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari.

Saat di Pama Satuan Sabhara Polres Kendari, dia kembali mengulangi perbuatannya meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan secara berturut-turut lebih dari 30 hari kerja sejak tanggal 27 Agustus 2018 sampai dengan 15 Oktober 2018 terhitung 42 hari kerja. 

Sehingga total keseluruhan absen, yakni 62 hari kerja. AKBP Harry Goldenhardt menjelaskan akibat perbuatannya itu, oknum polisi ini akhirnya direkomendasikan oleh majelis sidang yang dipimpin oleh Kabid Propam AKBP Agoeng Adi Koerniawan yakni pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH). 

"Iptu Triadi melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri karena meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Secara sah melanggar pasal 13 ayat 1 junto pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003 dan pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," terang Triadi.

Sumber: Kompas.com