RAKYATKU.COM, SIDRAP - Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Kepolisian Resor (Polres) Sidrap berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dan obat-obat terlarang.
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono mengatakan, sebanyak 29 pelaku kejahatan barang larangan itu yang ditangkap pihaknya telah dinyatakan sebagai tersangka dalam 19 perkara berbeda. Dua di antaranya adalah wanita.
"Mereka (para pelaku) diamankan petugas di beberapa lokasi atau TKP (Tempat Kejadian Perkara) dalam Operasi Antik yang digelar dari tanggal 16 Juli hingga 5 Agustus 2019," kata Budi Wahyono dalam press release usai peluncuran web resmi Polres Sidrap dan penyerahan piagam penghargaan kepada sejumlah wartawan di lantai dua Aula Parama Satwika Markas Polres setempat, Selasa (6/8/2019).
Dari tangan para tersangka, urai Budi, petugas Satresnarkoba Polres Sidrap menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 45,369 gram. "Itu data secara keseluruhan. Khusus untuk Juli 2019, ada 16 LP dengan 27 tersangka dan BB 27,299 gram sabu-sabu," paparnya.
Disebutkannya, para tersangka telah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.
"Asal barang bukti narkoba sebagian dari tersangka yang tertangkap ada yang mengambil dari Kabupaten Bone Kabupaten Polman, Sulbar dan sebagian besar pelaku lainnya melakukan transaksi dengan pengedar atau kurir dari dalam Sidrap sendiri," jelas Budi didampingi Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi.