Selasa, 06 Agustus 2019 04:45

Oknum Pengacara Minta Berlakukan Hak Angket untuk Bupati Sidrap, Ganggawa Institute: Konyol, Seperti

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Mansur Marsuki.
Mansur Marsuki.

Oknum pengacara di Kabupaten Sidrap, Sari Juwita Mustafa, meminta DPRD Sidrap memberlakukan hak angket terhadap Bupati Sidrap, Dollah Mando. 

RAKYATKU.COM, SIDRAP - Oknum pengacara di Kabupaten Sidrap, Sari Juwita Mustafa, meminta DPRD Sidrap memberlakukan hak angket terhadap Bupati Sidrap, Dollah Mando. 

Ia menuding bupati telah melabrak aturan karena ingin mengganti salah seorang kepala desa di daerah itu.

Advokat itu merujuk pada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) yang dianggapnya dijerat hak angket lantaran menuding akan menghabisi loyalis SYL (Syahrul Yasin Limpo) di pemerintahan.

Hanya, permintaan oknum advokat itu dinilai konyol oleh sejumlah kalangan di Bumi Nene Mallomo itu. Salah satunya, sorotan dari Ganggawa Institute Sidrap.

"Ini konyol yah. Hak angket di provinsi masih berproses. Jadi, menjustifikasi tindakan gubernur dan membandingkannya dengan bupati adalah lucu. Jelas sekali bahwa advokat ini tidak paham pemerintahan," ujar Direktur Ganggawa Institute, Mansur Marsuki, Senin malam (5/8/2019).

Mansur menjelaskan, hak angket DPRD Sulsel belum merekomendasikan apa-apa untuk NA. Apalagi menyimpulkan NA mau habisi orang-orang SYL. "Lalu dia menyebutkan bahwa Dollah Mando juga melakukan hal yang sama? Ini justru pencemaran nama baik gubernur dan bupati," tegasnya.

Politikus muda Partai Demokrat itu juga menilai, permintaan advokat Sari sebagai tindakan sporadis. Sebabnya, ia juga menghubung-hubungkan antara isu penggantian kades, dengan gosip murahan mengenai ketidakharmonisan pemerintahan.

"Dua hal yang tidak ada faktanya. Serta sama sekali tidak berhubungan. Kita seperti nonton infotainment, acara gosip," kritiknya.

Terakhir ia berharap agar pemberitaan mengenai kinerja Bupati dan Wakil Bupati Sidrap, Dollah Mando-Mahmud Yusuf, disampaikan secara berimbang dan sesuai fakta. 

"Harus ada buktinya. Minimal klarifikasi. Jangan asal menjustifikasi tanpa bukti yang jelas. Jika ini terus berulang, tentu ada konsekuensi hukum-nya," tutup Mansur mengakhiri.