Senin, 05 Agustus 2019 20:52

Sembunyikan Sabu-sabu di Sepatu Anak Kecil, Polisi: Ini Lucu!

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Polisi memperlihatkan sepatu anak kecil tempat pelaku menyembunyikan sabu-sabu.
Polisi memperlihatkan sepatu anak kecil tempat pelaku menyembunyikan sabu-sabu.

Dua pelaku pengedar sabu-sabu di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, tidak bisa berbuat apa-apa saat barang haramnya tersebut berhasil ditemukan.

RAKYATKU.COM, GOWA - Dua pelaku pengedar sabu-sabu di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, tidak bisa berbuat apa-apa saat barang haramnya tersebut berhasil ditemukan oleh Sat Narkoba Polres Gowa.

Pelaku Rahim Daeng Lalang (34) dan Firman Setiawan Putra (26) digrebek oleh polisi pada Minggu dini hari (4/8/2019) dan ditemukan sabu-sabu di rumah kedua pelaku.

Pelaku yang juga merupakan seorang residivis itu menyimpan sabu-sabu di dalam sebuah sepatu anak di sekitar rumahnya. Mereka sengaja menyimpan di sepatu tersebut karena dianggap akan luput dari pemeriksaan petugas saat dilakukan penggeledahan.

"Jadi ini lucu. Tempat menyembunyikan sabu oleh pelaku adalah di dalam sepatu kecil ini. Kalau selama ini (biasanya sabu) disimpan di bawah pohon, tapi yang bersangkutan simpan di sepatu anak kecil ini dan ini modus supaya tidak ketahuan oleh petugas dan orang tidak akan menyangka bahwa itu adalah sabu," kata Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Senin (5/8/2019).

Akal cerdik pelaku tak secerdik petugas saat akan melakukan penggeledahan. Petugas tetap bisa menemukan barang bukti tersebut di dalam sepatu anak kecil. 

Saat ditangkap, keduanya sempat berusaha melarikan diri. Untung, larinya tak sekencang dengan lari peluru yang ditembakkan oleh petugas.

Dari hasil penggrebekan oleh pelaku, polisi pun mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 20 gram. Bisnis pengedaran sabu terpaksa dilakukan oleh kedua pelaku untuk kebutuhan sehari-hari mereka.

"Polisi masih akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut apakah masih ada tersangka lain atau tidak. Kedua pelaku saat ini diancam dengan Pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara," tegas Tambunan.