Minggu, 04 Agustus 2019 10:16

Polri: 236 Kasus Pornografi Terjadi Sepanjang 2019

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Hingga Mei 2019 tercatat 236 kasus terkait pornografi, termasuk pelecehan seksual terhadap anak. Demikian diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum

RAKYATKU.COM - Hingga Mei 2019 tercatat 236 kasus terkait pornografi, termasuk pelecehan seksual terhadap anak. Demikian diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Asep Adi Saputra.

"Dari catatan itu, rentang usia korban pelecehan yang terjadi pada anak yakni sekitar 9 hingga 14 tahun. Dan 90 persen di antaranya dilakukan oleh orang terdekat," kata Asep dalam acara Talkshow Polemik Trijaya FM bertajuk 'Child Grooming & Darurat LBGT' di D'Consulate Menteng Jakarta, Sabtu (3/8/2019).

Asep mengatakan, angka itu hanya berdasarkan pengaduan. "Ini seperti fenomena gunung es, hanya bagian kecilnya saja yang terlihat. Pada persoalan ini, saat terjadi pada anak di bawah umur, banyak yang berpikir panjang untuk lapor, menganggap itu sebagai aib, dan memikirkan perkembangan sosial atau kejiwaan korban," paparnya.

"Karena bisa jadi, pelaku adalah dari orang dekat atau korban mendapatkan ancaman," tambah Asep.

Dia mengungkapkan 50 persen dari jumlah kasus itu telah mencapai tahap penyelesaian. "Kendala yang kerap terjadi, pelaku banyak melakukan kejahatan lewat ranah yang sifatnya privat seperti direct message di media sosial dan WhatsApp. Itu yang menjadi persoalan kami bagaimana menembusnya," ujarnya.

Berdasarkan catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus terkait kejahatan seksual anak pada 2018, tercatat sebanyak 458 aduan. 

Dari jumlah itu, 116 aduan merupakan anak sebagai korban kejahatan seksual online, 134 aduan anak sebagai korban pornografi dari media sosial, serta 96 aduan anak sebagai pelaku kejahatan seksual online dan 112 aduan anak merupakan pelaku kepemilikan media pornografi.

Sumber: CNN Indonesia