Jumat, 02 Agustus 2019 19:57

Polda Sulsel Mulai Usut Dugaan Mark Up Bibit Bawang Di Enrekang

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Ditreskrimsus Polda Sulsel mulai mengusut dugaan mark up anggaran pengadaan bibit bawang merah dan cultivator di Kabupaten Enrekang.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ditreskrimsus Polda Sulsel mulai mengusut dugaan mark up anggaran pengadaan bibit bawang merah dan cultivator di Kabupaten Enrekang.

Anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017 sebesar Rp20 miliar yang dikelola oleh Dinas Pertanian Kabupaten Enrekang.

Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, mengatakan pihaknya belum mendapatkan laporan resmi terkait kasus tersebut. Namun, dengan adanya informasi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan bibit bawang merah, timnya tetap turun langsung melakukan pengumpulan data.

"Belum ada (laporan resmi masuk), tapi anggota saya OTW (on the way) Pinrang sekalian cek lapangan bawah merah di Enrekang," jelasnya. 

Sebelumnya, aktivis Gerakan Pemuda Intelektual (GPI) Sulawesi Selatan mendesak Polda Sulsel menyusut kasus dugaan korupsi tersebut.

Syamsul, Jenderal Lapangan aksi mengatakan dalam proses pengadaan tersebut pihaknya menduga terjadi penyalahgunaan anggaran dan praktik tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Selain itu, kata Syamsul, pihaknya menilai ada malaadministrasi yang dilakukan dinas terkait dengan memalsukan dokumen jika benih bawang merah tersebut di campur antara beda variates dan bibit lokal Enrekang yang disortir, dan diberikan label hingga menyerupai bibit unggul tanpa melalui prosedur yang resmi melalui penangkaran bibit resmi.

"Sehingga pada saat bibit benih tersebut di tanam. 90 persen para petani gagal panen dan merugikan petani hingga puluhan juta rupiah, di samping itu kelompok tani yang mendapatkan benih atau bibit bawang harusnya juga mendapatkan cultivator untuk menunjang pengelolaan lahan tanam, tapi faktanya itu tidak ditemukan di lapangan," jelasnya.

Tak sampai di situ, Syamsul menduga proses keluarnya anggaran tidak sesuai prosedur lantaran diduga tidak melalui pembahasan rapat anggaran di DPRD Kabupaten Enrekang.

"Pagu anggaran benih atau bibit bawang tersebut kami nilai gelondongan, karena tidak sesuai mekanisme yang ada karna tidak melalui pembahasan rapat anggaran di DPRD Kabupaten, anggaran benih atau bibit bawang diduga Mark Up tidak sesuai dengan harga satuan benih atau bibit bawang di pasaran pada saat itu," tutupnya.