Senin, 29 Juli 2019 22:13

Peletakan Batu Pertama, RS Pratama Jeneponto Diduga Belum Kantongi IMB dan Amdal

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Pratama Tipe D di Kampung Bontobangun, Desa Lebangmanai, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Senin (29/7/2019).
Peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Pratama Tipe D di Kampung Bontobangun, Desa Lebangmanai, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Senin (29/7/2019).

Peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Pratama Tipe D di Kampung Bontobangun, Desa Lebangmanai, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto,

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Pratama Tipe D di Kampung Bontobangun, Desa Lebangmanai, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, baru saja dilakukan, Senin (29/7/2019).

Namun, terdapat dugaan kejanggalan pembangunan rumah sakit tersebut. Ada dugaan belum mengantongi izin mendirikan bangunan, padahal itu diharuskan sebelum membangun.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jeneponto, Mirnawati, kepada Rakyatku.com, Senin (29/7/2019).

Menurutnya, rumah sakit tersebut baru peletakan batu pertama dan belum melihat gambar. Selain itu, belum ada yang mengajukan proses perizinan baik izin lingkungan dan IMB.

"Siapa yang pemenang ininya, biasa juga kalau punya pemerintah begitu, biasa yang menang biasa juga PPTK-nya yang mengajukan," kata Mirnawati.

Kata dia, sampai sejauh ini belum ada di mejanya. "Biasanya yang masuk di sistem itu yang kita pantau lewat aplikasi Simpel. Belum ada dan saya juga belum lihat RAB-nya dan perkembangan di sana. Sampai sejauh ini belum ada izinnya," ungkapnya.

Sementara Pelaksana Tugas Kadis Lingkungan Hidup (KLH), Muhammad Yusuf Fakihi, mengatakan belum mengetahui terkait izin lingkungan pembangunan rumah sakit itu.

"Saya belum tahu, tanya Suardi kan dia dulu kepala dinas. Kalau saya, saya tidak tahu itu. Ini hari peletakan batu pertama. Dan siapa tahu adami dokumen sebelumnya," kata Yusuf Fakihi.

Ia juga menegaskan, idealnya untuk membangun harus ada kajian Amdal. "Kalau tidak salah itu UKL-UPL. Jadi itu harus ada, supaya bisa ditahu pengelolaan lingkungannya. Dan harus bersamaan dengan perencanaanya, tapi siapa tahu sudah adami," katanya.

Sementara mantan Kepala Lingkungan Hidup Suardi mengatakan Amdal pembangunan rumah sakit itu belum keluar. Juga belum ada tembusan pada saat ia menjabat.

"Belum ada Amdal, dan belum juga ada tembusan. Izin lingkungannya kan pakai Amdal. Jadi harus Amdal dulu baru izin membangunnya. Tidak boleh dikerja kalau tidak ada Amdalnya. Karena di situ ada analisis, dampak sosialnya, dan lainnya," sebutnya.