Selasa, 02 Juli 2019 15:06

Ditahan, Perempuan Pembawa Anjing ke Masjid Bakal Tiga Kali Jadi Tersangka

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Suasana saat SM membawa anjing ke dalam masjid.
Suasana saat SM membawa anjing ke dalam masjid.

Polisi tidak menunggu hasil tes kejiwaan untuk menetapkan tersangka terhadap SM, perempuan yang membawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

RAKYATKU.COM - Polisi tidak menunggu hasil tes kejiwaan untuk menetapkan tersangka terhadap SM, perempuan yang membawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita puspita Lena mengatakan, tersangka langsung ditahan.

SM saat ini sedang diperiksa di RS Polri karena adanya keterangan dari keluarga dan dua rumah sakit bahwa SM memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebenaran gangguan kejiwaan tersebut.

"Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan oleh ahli kejiwaan di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri," ucapnya.

Dia memastikan penanganan perkara terus berlanjut hingga pengadilan nantinya. SM sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penodaan agama.

Penetapan tersangka terhadap SM dilakukan usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Berdasarkan alat bukti beberapa keterangan saksi sejumlah lima dan persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk ke dalam masjid.

"Penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikan status SM menjadi tersangka dengan pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama," lanjut Ita.

SM membawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (30/6/2019) pukul 14.00 WIB. Dia mengaku datang ke masjid untuk mencari suaminya. 

Jemaah kemudian mengusir SM karena membawa anjing ke dalam masjid. SM selanjutnya diamankan tim Polres Bogor. Setelah itu, SM dirujuk ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. 

Penetapan tersangka itu melegakan tim advokat Masjid Al Munawaroh. Langkah itu dinilai dapat membuat umat Islam lebih tenang. 

"Ya alhamdulillah kalau memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tentunya proses di kepolisian ini berjalan sesuai dengan SOP juga peraturan perundang-undangan. Kami menyambut baiklah," kata tim advokat Masjid Al Munawaroh, Endy Kusuma Hermawan, Selasa (2/7/2019). 

Selain dugaan penistaan agama, SM juga dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik. Menurut Endy, SM telah menuduh Masjid Al Munawaroh menikahkan suaminya.

"Hasil koordinasi kami kemarin dengan Kanit Unit 2 bahwa untuk penistaan agamanya sudah berjalan prosesnya. Lalu penganiayaannya juga sudah berjalan prosesnya di Polres Bogor, di Unit 1. Untuk penganiayaan korbannya adalah Pak Ishaq, (petugas) keamanan Masjid Al Munawaroh. Sekarang kami melaporkan untuk pasal 310 pencemaran nama baik. Karena SM menuduh DKM Al Munawaroh akan menikahkan suaminya di masjid," ujar dia. 

Sejumlah bukti telah diserahkan tim advokat kepada penyidik. Salah satunya adalah hasil visum terkait dugaan penganiayaan salah satu pengurus DKM Masjid Al Munawaroh.

"Kalau visum sudah. Kita sudah dilakukan visum dan itu prosesnya juga sudah berjalan. Hanya mungkin untuk status tersangkanya di pasal 156 nya yang sudah menjadi tersangka," imbuhnya.